TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polres Kepulauan Tanimbar berhasil bongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang libatkan anak dibawah umur sebagai korban. Mucikari inisial EKM (31) ditangkap.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKPB Umar Wijaya dikonfirmasi Rabu (17/1/2024) menjelaskan, EKM selaku mucikari ini ditangkap pada Selasa (9/1/2024) malam di kamar salah satu penginapan saat sedang transaksi untuk menjual korban dengan tujuan melayani tamu pria hidung belang.
EKM diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

“Pelaku inisial EKM ini ditangkap di salah satu penginapan beralamat di Kota Saumlaki saat sedang melakukan transaksi untuk berencana menjual korban seorang gadis usia 17 tahun dengan tujuan korban harus melayani tamu pria hidung belang,”ungkapnya.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang dari hasil penjualan korban, 1 buah kondom dan 2 unit handphone milik korban dan pelaku.
Kasus TPPO ini jadi kasus pertama yang diungkap Polres Tanimbar di tahun 2024.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhary menambahkan, terbongkarnya kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak dibawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Penyidik PPA bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar lakukan penyelidikan.
Pengintaian pun dilakukan untuk memastikan aktivitas TPPO itu.

“Setelah itu Penyidik Polres Kepualuan Tanimbar langsung melakukan penggerebekan. Satu orang pelaku tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan, tim langsung mengamankan mucikari bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang,”terang AKP Handry, Rabu.
12 Korban
Dari hasil pemeriksaan pasca diringkus, pelaku EKM mengaku ada sekitar 12 korban yang sudah dia jajakan ke pria hidung belang.
“Hasil dari pemeriksaan, Pelaku (EKM) mengakui perbuatannya, bahkan Pelaku menjelaskan bukan hanya korban yang dijual oleh Pelaku, namun kurang lebih ada 12 korban lainnya yang telah dijual oleh Pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”bebernya lebih jauh.
Dalam praktiknya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400.000 hingga Rp500.000.
Pelaku kemudian ambil keuntungan Rp100.000 per satu pelanggan yang dilayani korban.
Tak hanya itu saja, Pelaku juga bahkan kerap tidak memberikan uang hasil korban melayani tamu dengan alasan uang yang diberikan tamu pria hidung belang hilang atau pelaku berbohong.
”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak dibawah umur. Pelaku harus diberi tindakan hukum tegas,”ujarnya.
Pelaku mengaku geluti TPPO modus prostitusi ini karena terdesak ekonomi.
“Pelaku berhadapan dengan hukum terlibat TPPO karena terdesak ekonomi, Pelaku akhirnya tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah ponakannya sendiri,”jelasnya lebih jauh.
Ancaman Hukuman
EKM selaku mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres.
Atas kejahatan yang dilakukan, tersangka EKM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara serta denda 60 juta hingga 300 juta rupiah,”tandasnya.
Sementara korban anak saat ini telah mendapatkan pendampingan oleh Tim PPA Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow