TERASMALUKU.COM,-AMBON-Bawaslu Provinsi Maluku keluarkan rekomendasi sebanyak 52 TPS di Maluku untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Maluku, Subair merincikan, sebaran TPS-TPS yang berpotensi PSU ini yaitu di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 12, Kepulauan Tanimbar 9, Kepulauan Aru 9, Buru 7, Maluku Tenggara 5, Seram Bagian Timur (SBT) 5, Kota Ambon 4 dan Maluku Tengah 1 TPS.
“52 TPS sudah ada rekomendasinya,”kata Subair dikonfirmasi Selasa (20/2/2024) via seluler.
Rekomendasi untuk PSU ini dikeluarkan berdasarkan temuan Pengawas TPS atas pelanggaran yang terjadi di TPS-TPS dimaksud saat pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.
Temuan pelanggarannya seperti pencoblosan surat suara sisa pemilih yang tidak hadir, pemilih yang tidak termasuk dalam DPT (daftar pemilih tetap), DPK (daftar pemilih khusus) atau DPTb (daftar pemilih tambahan).
“Karena ada temuan, hasil pengawasan PTPS (Pengawas TPS) kita, dilaporkan ke Panwascam dan sudah terpenuhi unsur (pelanggaran)-nya. Pelanggaran administrasi dikoreksi dengan PSU,”terangnya.
Sesuai Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jika unsur pelanggaran dimaksud terpenuhi, maka Bawaslu keluarkan rekomendasi untuk PSU.
“Jika terpenuhi unsur secara subtantif, kita dorong sebaiknya PSU,”jelasnya.
Masih kata Subair menambahkan, selain 52 TPS diatas, ada tambahan 6 TPS di Kabupaten SBB juga yang berpotensi PSU, tapi masih dalam proses kajian.
“Tapi masih proses kajian karena kalau tidak substantif maka tidak dilaksanakan, belum direkomndasikan,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow