Mantan Walikota Tual Adam Rahayaan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh
Adam Rahayaan kenakan baju tahanan. Foto " Dok. Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Adam Rahayaan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2016-2017.

Mantan Walikota Tual ini didakwa atas kasus korupsi CBP Tual yang rugikan negara senilai Rp1,8 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/10/2024) dipimpin Hakim Ketua, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa Adam Rahayaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,”ucap Ketua Majelis Hakim saat bacakan amar putusan.

Adam Rahayaan juga dijatuhi hukuman membayar denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis Majelis Hakim atas terdakwa Adam Rahayaan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (30/8/2024), JPU meminta Majelis Hakim hukum terdakwa Adam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp1.807.002.120,-.

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan, membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,”pinta JPU dalam tuntutannya.

Terdakwa juga dituntut JPU membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider tiga tahun penjara.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.