TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Ambon menggelar Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Rabu (18/5/2022).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, HS Rumondang Pakpahan menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hal yang wajib, termasuk untuk pekerja dan pemberi kerja.
BACA JUGA : Fokus Pelayanan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Ambon Monev Bersama Pemkab Maluku Tengah
Ia menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang ada, pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam kepesertaan program jaminan sosial, termasuk JKN-KIS. Ketidakpatuhan badan usaha dalam melaksanakan pendaftaran, menyampaikan data yang lengkap dan benar, serta pembayaran iuran akan menyebabkan badan usaha tersebut dikenai sanksi baik secara administratif maupun pidana.
“Jika memang badan usaha sudah tidak beroperasi maka dapat melakukan tindak lanjut berupa penyampaian laporan ke BPJS Kesehatan dan menyampaikan surat keterangan dan membutuhkan validasi dari instansi terkait sebagai eviden, agar kewajiban iuran tidak lagi di perhitungkan sebagai tunggakan,” ujar Mondang.
Mondang menambahkan bahwa perlunya dilakukan optimalisasi terhadap pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha secara bersama-sama dengan segenap pemangku kepentingan.
“Kami merasakan perlunya optimalisasi dalam pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan secara bersama-sama antara BPJS Kesehatan dan pengawas ketenagakerjaan untuk badan usaha yang belum patuh dalam penerapan norma jaminan sosial. Dan bagi badan usaha yang menunggak dan belum melakukan penyelesaian akan kami tindaklanjuti dengan penyampaian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah agar badan usaha lebih patuh memenuhi kewajibannya,” tambah Mondang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, A. O. Mangontan menyampaikan perlunya para pemangku kepentingan secara aktif menjalin komunikasi, koordinasi, dan sinergi terkait pelaksanaan Program JKN-KIS di Kabupaten Maluku Tengah.
“Kami berharap adanya partisipasi aktif dari setiap pemangku kepentingan guna memastikan kepatuhan badan usaha, dengan demikian tidak hanya BPJS Kesehatan saja yang aktif. Kami dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan membantu juga melakukan tindakan hukum terhadap badan usaha yang sudah terbit SKK-nya,” ujar Mangontan. (***)