Gelar BPJS Keliling dan PIL, BPJS Kesehatan Ambon Sambangi Desa Salas Kabupaten SBT

oleh
Penulis: ADVERTESING  |  Editor: Redaksi

TERASMALUKU.COM,-AMBON–Dalam rangka memperluas akses informasi dan layanan JKN yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Ambon melaksanakan kegiatan Pemberian Informasi Langsung (PIL) di Desa Salas, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim mengatakan pihaknya gencar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui interaksi langsung. Dengan pendekatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami secara komprehensif tentang program ini, termasuk hak dan kewajiban sebagai peserta, proses pendaftaran yang tepat, serta kemudahan akses ke layanan kesehatan yang berkualitas tinggi.

Lanjutnya, Harbu mengatakan sosialisasi kepada peserta JKN sangat berguna dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang informasi maupun kebijakan terbaru terkait Program JKN.

“Melalui edukasi ini, BPJS Kesehatan Ambon berupaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program JKN, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara maksimal. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang program ini, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan,” ungkap Harbu dalam siaran pers yang diterima, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini tentang hak dan kewajiban mereka sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, kegiatan edukasi ini menjadi sangat penting untuk memastikan masyarakat memahami secara jelas apa saja yang menjadi hak dan kewajiban mereka.

“Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan BPJS Keliling yang bertujuan memberikan kemudahan akses layanan administrasi bagi peserta. Dengan program ini, peserta dapat melakukan berbagai urusan administrasi, seperti pendaftaran, perubahan data, dan lain-lain, tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengakses layanan kesehatan dan administrasi yang mereka butuhkan,” ucapnya.

Harbu juga berkesempatan memaparkan regulasi Program JKN yang telah diatur dalam Undang-Undang 40 Tahun 2004 Tentang SJSN Pasal 4 huruf (g) dan Pasal 19 tentang Jaminan Kesehatan bersifat wajib, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

“Salah satu hak peserta JKN adalah menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar, dan biasanya peserta memilih FKTP berdasarkan jarak yang mudah ditempuh dari rumahnya namun tak jarang peserta memilih FKTP yang jauh dari jangkauan, berdasarkan kenyamanan masing-masing dalam memperoleh pelayanan kesehatan hal ini adalah hak sepenuhnya peserta dan tidak dibatasi, mengenai kewajiban salah satunya adalah membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh), dengan membayar iuran secara rutin tentunya memberikan banyak manfaat bagi peserta JKN, sehigga sangat penting menjalani salah satu kewajiban ini,” ujar Harbu.

Pada akhir sesi kegiatan PIL, Rarma Suratam, salah satu peserta JKN menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan yang dinilainya telah hadir memberikan manfaat besar bagi dirinya dan keluarga. Ia berharap program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, sehingga semakin banyak orang yang dapat merasakan manfaat dari jaminan kesehatan yang berkualitas.

“Program JKN benar-benar membawa perubahan besar bagi saya dan keluarga. Dengan adanya jaminan kesehatan ini, saya beserta keluarga juga merasa lebih aman dan tidak perlu khawatir tentang biaya pengobatan yang mahal. Saya bisa mendapatkan perawatan yang tepat waktu dan berkualitas tanpa harus memikirkan beban biaya. Ini sangat membantu dalam menjaga kesehatan keluarga saya,” ujar Rarma Suratam. (***)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.