TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo buka sosialisasi tindak pidana sektor Jasa Keuangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan dan Polri di Kota Ambon, Rabu (21/2/2024).
BACA JUGA : IL, Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Setda SBT Diserahkan ke Penuntut Umum
Sossialisasi dilangsungkan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku.
Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan OJK pada tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 9 Tahun 2020/Nomor 260 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penguatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan pentingnya Nota Kesepahaman tersebut sebagai bentuk keseriusan Kejati Maluku selaku APH dalam menjaga iklim ekonomi di sektor jasa keuangan di Maluku.
“Serta memastikan kerjasama yang terjalin dapat memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat Maluku serta bangsa dan negara,”tuturnya saat berikan sambutan.
Gelaran sosialisasi ini mendapat apresiasi dari Kajati, karena dinilai sebagai bentuk sinergi dan kerjasama antara Kejati dengan OJK maupun stakeholder terkait di wilayah Maluku.
Sebagai bentuk komitmen serta kesiapan Kejati Maluku untuk membangun sinergitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan, kata Kajati Maluku lebih jauh, telah menunjuk sebanyak 30 orang jaksa di wilayah Maluku untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan ini.
Orang nomor satu di Kejati Maluku ini berharap dengan sinergitas yang baik dan saling mendukung antar APH akan bermuara pada penegakkan hukum yang efektif dan efisien dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
“Khususnya di Provinsi Maluku,”tandasnya.
Turut hadir dalam sosialisasi yang digagas oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK ini adalah Kapolda Maluku, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Bidang Manajemen Strategis II OJK, Kepala Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK.
Kemudian Kepala OJK Provinsi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku serta jajaran penyidik Kejaksaan dan Polri.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow









