Dukungan Kejaksaan se-Maluku Bantu Pemulihan Iuran BPJS Ketenagakerjaan  

oleh
Penulis: ADVERTESING  |  Editor: Redaksi
Kajati Maluku bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum. FOTO : HUMAS KETENAGAKERJAAN MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum menyampaikan, sejak Januari 2024 hingga Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Maluku telah bersenergi dengan Kejaksaan di Wilayah Maluku. Dimulai dari Kejaksaan Tinggi Maluku hingga Kejaksaan Negeri pada Kota/Kabupaten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Sinergitas ini kita lakukan dengan tujuan penegakan kepatuhan  dan penegakan hukum dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan Instruksi Presiden No. 02 Tahun 2021,” kata Sevy dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (2/9/2025).

Dukungan yang diberikan Jajaran Instansi Kejaksaan di Maluku dalam kurun waktu 2024 hingga saat ini melelui 56 Surat Kuasa Khusus (SKK) membawa dampak pemulihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. Rp. 1.235.280.473, (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah).

Selanjutnya, Sevy mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan pemulihan iuran tersebut. Sebab hak tenaga kerja yang selama ini menjadi piutang iuran Pemberi Kerja/Badan Usaha dapat dapat kembali pada tenaga kerja.

“Selain apresiasi dan terima kasih, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Maluku mewakili jajaran BPJS Ketenagakerjaan se-Maluku mengucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Sevy. (***)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.