Antisipasi Krisis Pangan, Kemenkum Maluku Bahas Ranperda Strategis untuk Kabupaten SBB

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi
Antisipasi Krisis Pangan, Kemenkum Maluku Bahas Ranperda Strategis untuk Kabupaten SBB

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar rapat penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Senin (22/9/2025).

Rapat ini menjadi langkah konkret dalam menghadapi potensi krisis pangan yang bisa terjadi akibat bencana, gangguan distribusi, atau ketidakstabilan pasokan.

Bertempat di ruang rapat pimpinan, kegiatan ini melibatkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, bersama Tim Penyusun Naskah Akademik Kabupaten SBB.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa Ranperda ini dirancang sebagai instrumen hukum yang strategis untuk memastikan keberadaan cadangan pangan daerah yang dapat diandalkan dalam kondisi darurat.

Menurutnya, regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum dalam setiap aspek penyelenggaraan pangan, termasuk penyimpanan, pendistribusian, dan pengawasan.

“Ranperda ini sangat penting sebagai instrumen antisipatif terhadap potensi krisis pangan, menjaga kestabilan harga, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari risiko kerawanan pangan,” ujar Saiful Sahri.

Ia juga menekankan pentingnya perumusan norma hukum yang jelas dan tidak multitafsir agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Ambiguitas dalam regulasi, menurutnya, justru akan menjadi hambatan dalam implementasi di daerah.

“Setiap norma hukum harus disusun secara jelas, aplikatif, dan tidak menyisakan celah interpretasi yang berbeda. Ini penting untuk menjaga kejelasan dan efektivitas pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menyoroti perlunya kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, tim penyusun, dan Kementerian Hukum Maluku. Sinergi ini dinilai sebagai kunci untuk menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi persyaratan legal, tetapi juga selaras dengan kondisi nyata masyarakat Kabupaten SBB.

“Ranperda ini harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah, termasuk dalam situasi darurat, bencana, atau gangguan distribusi pangan yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” lanjut Saiful.

Ia berharap proses penyusunan dan finalisasi Ranperda dapat berjalan optimal dan selesai tepat waktu, agar segera dapat diajukan ke DPRD Kabupaten SBB untuk pembahasan lebih lanjut menuju pengesahan menjadi peraturan daerah yang sah.

Langkah ini mencerminkan komitmen Kementerian Hukum Maluku dalam mendukung pembangunan daerah berbasis regulasi yang responsif dan adaptif terhadap tantangan zaman, khususnya di sektor pangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. (Humas/H.S)

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.