TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Maluku Tengah memfasilitasi proses perizinan klinik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua sebagai langkah memperkuat layanan kesehatan bagi warga binaan.
Kepala Dinkes Kabupaten Maluku Tengah M. Talaohu dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Selasa (4/11/2025), menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Lapas Saparua dalam meningkatkan standar layanan kesehatan.
“Kami menyetujui penugasan dokter dari Puskesmas Saparua serta apoteker dari RSUD Saparua untuk mendukung pelayanan di Lapas. Pengajuan izin operasional klinik dapat segera diproses setelah seluruh kelengkapan administrasi dan sarana prasarana terpenuhi,” ujarnya.
Hal itu dikatakannya setelah melakukan pertemuan dengan pihak lapas membahas pemenuhan sejumlah persyaratan perizinan, mulai dari izin operasional klinik, penetapan tenaga medis dan apoteker yang akan bertugas, hingga pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan lapas.
Tak hanya itu pihaknya juga memberikan arahan teknis terkait proses pengajuan SIP bagi tenaga kesehatan yang bertugas di lapas, termasuk kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi (STR) aktif, Surat Keputusan (SK) penugasan, serta rekomendasi dari Kepala Lapas.
“Sebelum izin diterbitkan, Dinkes akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kelayakan fasilitas dan kepatuhan terhadap standar Kesehatan,” ujarnya.
Ia mengatakan klinik kesehatan memiliki peran penting di dalam lapas karena menjadi sarana utama dalam menjamin hak dasar warga binaan untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.
“Keberadaan klinik membantu mencegah dan mengendalikan penyebaran penyakit menular seperti TBC, HIV/AIDS, dan infeksi kulit yang berisiko tinggi di lingkungan dengan kepadatan penghuni,” katanya.
Selain itu klinik mendukung proses pembinaan dengan menjaga kondisi fisik dan mental warga binaan agar tetap sehat dan produktif selama menjalani masa pidana.
“Dalam situasi darurat, klinik berfungsi sebagai fasilitas pertama yang memberikan pertolongan medis sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit. Tidak hanya bagi warga binaan, klinik juga berperan dalam memantau kesehatan petugas Lapas serta memastikan kebersihan lingkungan,” kata dia.
Sementara itu Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Saparua Ellen D. Anakotta menegaskan komitmen pihaknya menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
“Kami siap memenuhi seluruh persyaratan agar klinik di Lapas Saparua bisa beroperasi sesuai standar dan memberikan layanan optimal bagi warga binaan,” katanya.
Sinergi antara Lapas Kelas III Saparua dan Dinas Kesehatan Maluku Tengah ini diharapkan dapat memperkuat sistem layanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan serta mendukung pembinaan yang lebih komprehensif bagi warga binaan.
Pewarta : Ode Dedy Lion Abdul Azis/Antara
Editor : Risbiani Fardaniah









