TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri memastikan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kepulauan Aru selaras dengan regulasi nasional melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Maluku, Senin (17/11/2025).
Saiful Sahri, dalam sambutannya menekankan bahwa harmonisasi dan pemantapan rancangan peraturan bupati bukan sekadar prosedur administratif, tetapi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem regulasi di daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik.
“Proses pengharmonisasian memastikan produk hukum daerah, baik secara vertikal maupun horizontal, harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini menjadi fondasi agar layanan publik di Kabupaten Kepulauan Aru lebih efektif dan terstruktur,” ujar Saiful Sahri.
Rapat ini membahas dua Ranperbup, yakni peraturan tentang penerapan sistem pelayanan administrasi berbasis elektronik di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan rRncangan Peraturan Bupati tentang pedoman penyelenggaraan integrasi pelayanan kesehatan primer.
Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada Kantor Wilayah Kemenkum untuk melakukan harmonisasi dan pemantapan produk hukum daerah.
Selain membahas rancangan peraturan, Saiful Sahri memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru atas inovasi dan langkah kolaboratif dalam memperkuat layanan hukum dan sosial. Langkah tersebut mencakup pendirian Koperasi Merah Putih, pos layanan bantuan hukum di desa, serta pelatihan paralegal. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini menjadi contoh nyata pemberdayaan masyarakat sekaligus penguatan sistem hukum nasional.
“Pemanfaatan teknologi informasi melalui e-harmonisasi membuktikan bahwa transformasi digital di sektor hukum bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan strategis untuk meningkatkan kualitas layanan hukum dan pemerintahan di tingkat daerah,” tambah Saiful Sahri.
Saiful berharap rapat pengharmonisasian ini menghasilkan Ranperbup yang tidak hanya sesuai kaidah hukum, tetapi juga aplikatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kepulauan Aru, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Kepulauan Aru, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Aru, serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada Kanwil Kemenkum Maluku. (Humas/H.S)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow






