TERASMALUKU.COM – Tiap transaksi di warung, restoran hingga penginapan bakal diawasi ketat. Tahun ini badan pengelola pajak dan retribusi daerah telah memesan sebanyak 100 unit alat perekam transasksi tiap wajib pajak yang dilengkapi dengan kameran pemantau atau closed-circuit television(CCTV).
Sebelumnya sudah ada 150 unit tapping box atau alat perekam berwarna oranye yang ditempatkan pada objek pajak. Bentuknya yang mirip mesin EDC (electronic data capture) itu berisi semua informasi menu yang ditawarkan pada objek pajak. Seperti yang ada di salah satu cafe di Jalan Sam Ratulangi Ambon.
Saat wartawan mencoba tappig box, pada layar muncul menu makanan yang ada di cafe. Seorang petugas tinggal memasukan data menu dan jumlah yang dipesan pelanggan. Data tersebut akan langsung terekam ke dalam sistem daring yang terhubung ke dispenda.
Namun tahun ini pemerintah ingin agar wajib pajak lebih diperketat dengan inovasi penambahan fasilitas CCTV untuk memastikan wajib pajak tidak lalai. Hal itu diungkapkan Kepala Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Roy de Fretes. “Alat baru ini supaya kurangi kecurangan. Jadi mereka tidak lalai lagi,” tegas Roy (28/2).

Saat ini alat tersebut masih dalam tahap lelang dengan harga satu unit sbesar Rp 18 juta. Dia menjadwalkan alat akan segera disebar ke 100 wajib pajak yang terdata untuk segera digunakan pada triwulan kedua nanti.
Cara tersebut diharapkan dapat mendongkrak pendapatan daerah dari pajak sesuai target tahun 2019 yaitu Rp 116 miliar dari tahun sebelumnya Rp 96 miliar. Dia optimistis cara itu berhasil dan bisa melampaui target. Di 2018 pihaknya berhasil mencapai melampaui target hingga Rp 103 miliar. “itu berarti kita mendukung pembangunan kota. Ada banyak perubahan yang perlu dukungan besar dari anggaran daerah,” terang dia.
Itu terlihat pada pendapatan pajak di dua bulan pertama sebesar 17.20 persen dari target triwulan 15 persen. Menurutnya jika makin banyak yang taat pajak, maka pembangunan fisik pun non-fisik diupayakan semakain baik. (PRISKA BIRAHY)