TERASMALUKU.COM,AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mengusulkan anggaran Pilkada Maluku 2018 sekitar Rp 199 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Besaran anggaran ini mengalami peningkatan sekitar Rp 85 miliar dari Pilkada Maluku 2013 yang hanya sekitar Rp 115 miliar. Namun hingga kini usulan KPU Maluku itu masih dibahas Pemprov Maluku.
Ketua KPU Maluku Musa Toekan menyatakan, penyebab kenaikan terjadi karena pada Pilkada 2013 anggaran disesuaikan dengan perencanaan kebutuhan masing – masing daerah penyelenggara Pilkada, termasuk tidak menetapkan honor bagi penyelenggara.
Berbeda dengan Pilkada 2018, KPU juga menyiapkan honor penyelenggara terutama dari KPU pusat sampai tingkat KPPS, penyelenggara teknis paling bawah sesuai peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 118 Tahun 2016.
“Anggaran Pilkada Maluku 2018 mengalami kenaikan yang siginifikan dari Pilkada 2013. Penyebabnya jika pada Pilkada sebelumnya, kami tidak tentukan honor penyelenggara dari tingkat pusat hingga KPPS, tapi di Pilkada kali ini, KPU telah menyiapkan honor penyelenggara dari pusat hingga ke tingkat KPPS sesuai Peraturan Menteri Keuangan sehingga terjadi perubahan anggaran,” kata Musa saat dihubungi, Kamis (6/7).
Menurut Musa karena terjadi peningkatan anggaran Pilkada yang cukup besar, Pemprov Maluku hingga kini masih belum juga menyetujui usulan KPU. Tim anggaran Pemprov Maluku tengah mempertimbangkan usulan tersebut.
Padahal menurut Musa, pihaknya sudah tiga kali merevisi usulan anggaran Pilkada agar dikurangi. Yakni dari usulan awal Rp 252 miliar jadi Rp 226 miliar, dan terakhir jadi Rp 199 miliar. “Kita sudah tiga kali rasionalisasi usulan anggaran ke Pemprov Maluku namun hingga kini belum juga direalisasi karena sementara dibahas tim anggaran Pemprov,” kata Musa.
Ia khawatir jika usulan anggaran KPU tidak secepatnya disetujui maka akan berpengaruh terhadap proses pentahapan Pilkada yang mulai berjalan akhir Juli ini. Apalagi menurut Musa, usulan anggaran itu masih harus dibahas dengan DPRD Maluku lagi.
Musa berharap Pemprov Maluku secepatnya memperhatikan masalah ini. Apalagi adanya surat edaran Mendagri Nomor 173 Tanggal 19 Juni 2017 kepala para Gubernur, Walikota dan Bupati yang menggelar Pilkada untuk segera tandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sehingga anggaran Pilkada bisa cair.
“Ya kita tunggu saja semoga usulan anggaran secepatnya dibasa Pemprov dan DPRD Maluku sehingga NPHD segera ditantangani agar dana bisa dicairkan dan kami bisa jalankan tahapan Pilkada. Kalau dana belum cair kita tidak bisa melakukan apa pun,” kata Musa. (ADI)