Tunggak  Bayar Pajak, Satpol PP Malra Tutup Rumah Makan Padang

oleh
oleh
Satpol PP Pemkab Malra menutup Rumah Makan Padang Siang Malam di Jalan Jenderal Sudirman Watdek, Langgur pada Rabu (6/9). FOTO : (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-LANGGUR – Dalam rangka penegakkan peraturan daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) menutup Rumah Makan Padang Siang Malam di Jalan Jenderal Sudirman Watdek, Langgur  pada  Rabu (6/9).  Penutupan terpaksa dilakukan  Pemkab Malra karena pemilik rumah makan ini menunggak membayar pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Malra, Ahmad Yani Rahawarin mengatakan, Rumah Makan Siang Malam itu  harus ditutup karena tunggakan pajaknya kurang lebih satu tahun sejak September 2016 hingga Septembr 2017.  “Kami sudah melakukan pendekatan melalui surat panggilan sesuai mekanisme yang ada, tetapi pemilik rumah makan tidak mengindahkan,” tuturnya.

Rahawarin mengungkapkan, pemilik rumah makan, Arif Jaya meminta keringanan pajaknya. Dan dalam ketentuan tersebut wajib pajak berhak untuk meminta keringanan kepada dinas teknis yang mengelola pajak. “Sebagai wajib pajak cukup sekali dalam meminta keringanan kepada pemerintah maka kita turunkan pajaknya, tetapi kita turunkan berdasarkan hitungan-hitungan yang kemudian tidak merugikan pemerintah dan wajib pajak,” jelasnya.

Ia mengakui pengelola  rumah makan adalah aset daerah yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan pendapatan daerah, sehingga sektor-sektor ekonomi ini harus dijaga dan dipelihara secara baik. Namun kewajibannya membayar pajak  juga harus dilakukan.

“Kami memberikan penetapan bukan asal-asalan, kami melakukan sebuah observasi dari tanggal 1 sampai  31 bulan berjalan, untuk kami menghitung seluruh transaksi yang terjadi dan dinikmati oleh konsumen yang adalah sebagai sebagai wajib bukan yang bersangkutan,” bebernya.

Diungkapkan Rahawarin, setelah dihitung dalam satu bulan penghasilan, maka hasil tersebut dicermati secara baik. Misalnya lanjut Renwarin, omset yang dinikmati oleh konsumen itu dalam satu bulan Rp 300 juta. Maka dari Rp 300 juta tersebut ditetapkan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda  Nomor 5 tentang Pajak Hotel dan Restoran maka dikenakan 10 persen pajak.

“Kalau 10 persen  dari Rp  300 juta maka yang harus dibayar setiap bulan yakni  Rp 30 juta, tetapi kami tidak menetapkan 100 persen dari Rp 300 juta, kita kurangi 50 persen dari Rp 300 juta itu yakni sebesar Rp 150 juta, dan nantinya 10 persen dari Rp 150 juta tersebut yang bersangkutan membayar pajak Rp 15 juta per bulan,” katanya.

Rahawarin mengatakan, pihaknya harus adil dalam menetapkan hal itu, karena hasil pada bulan ini tidak mungkin sama dengan hasil bulan depan. Penghasilan itu sifatnya fluktuatif (turun-naik), oleh karena itu unsur keadilan antara wajib pajak dengan pemerintah juga dipertimbangkan. “Dari 50 persen itu, yang bersangkutan masih meminta keringanan lagi, dan kami turunkan lagi 5 persen, jadi yang dibayar itu 45 persen dan itu sudah sangat arif dan bijak,” tuturnya.

Untuk diketahui, pajak yang harus dibayar rumah makan tersebut sebesar Rp. 10.000.000 perbulan,  kemudian pemilik  rumah makan  meminta keringanan dan diturunkan sebesar Rp. 7.500.000 hingga saat ini. Maka tunggakan yang harus dibayar sejak September 2016-September 2017 adalah sebesar Rp. 90.000.000.

“Kami sudah melakukan mekanisme yaitu panggilan untuk menyelesaikan tunggakannya tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan, dan terakhir  Kamis (31/8), kami memasang spanduk yang menjelaskan rumah makan  ini ditutup sementara hingga mereka melunasi pajaknya. Namun yang bersangkutan tetap melakukan aktivitas, dan akhirnya kami melakukan penutupan resmi,” tuturnya.

Rahawarin mengharapkan  setiap wajib pajak harus taat dan tunduk terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pajak yang didapatkan dari masyarakat dipergunakan dalam rangka penyelnggaraan pemerintahan umum, pelaksanaan pembangunan dan  kemaslahatan masyarakat. “Dalam hal ini untuk pajak dan retribusi daerah sudah dua tahun anggaran ini berturut-turut sudah ada hasil bagi pajak ke setiap desa (ohoi),” pungkasnya. (AS)

No More Posts Available.

No more pages to load.