Nyaleg Dari Parpol Lain, Lima Anggota DPRD Maluku Ini Bakal PAW

oleh
oleh
Gedung DPRD Maluku di kawasan Karang Panjang Kota Ambon. FOTO : TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Lima anggota DPRD Maluku yang mundur dan bergabung ke Parpol untuk mencalonkan diri lagi di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 bakal mendapat Pergantian Antara Waktu (PAW). Surat pengunduran diri kelima anggota DPRD itu sudah diterima pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku akhir Juli 2018.

Kelima anggota DPRD Maluku yang mengundurkan diri dan maju Caleg lagi adalah Raad Rumpod, Partai Gerindra pindah ke PSI, Abdurasid Kotalima, Hanura pindah ke PKS, Osama Namakule PKPI ke PSI, Agnes Renyut dari PKPI ke Partai Demokrat dan Ayu Hasanussy dari Hanura ke Partai Berkarya.

“Osama Namakule, dan Agnes Renyut pengusulan PAW mereka sudah diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur Maluku. Sementara pengusulan PAW Ayu Hasanussy baru masuk kemarin (Selasa). Sedangkan dua lainnya masih diproses,” kata Pelaksana Tugas Sekwan DPRD Maluku Bodewin Wattimena kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku Rabu, (1/7/2018).

Seperti biasanya kata Bodewin, usulan PAW dari Parpol harus diserahkan ke DPRD terlebih dahulu dari Parpol dan anggota DPRD dimaksud. Kemudian DPRD menyurati KPU Maluku untuk verifikasi nomor urut tersebut hingga disetujui. Setelah itu diusulkan  ke Gubernur dan dari Gubernur diteruskan pengusulan  ke Mendagri.

Bodewin mengatakan lima anggota DPRD Maluku yang mencalokan diri bersama partai lain sudah melayangkan  surat pengunduran diri mereka ke pihak Sekwan. “Setelah mereka menyampaikan surat pengunduran diri, kita buat tanda terima sebagai bukti bahwa surat tersebut sudah diterima,”katanya.

Menurut Bodewin surat pengunduran diri yang diajukan ke Sekwan itu akan dipakai untuk diproses lebih lanjut ke KPU Maluku untuk proses penetapan Calon Daftar Tetap (DTC) anggota DPRD Maluku. (UAD)

No More Posts Available.

No more pages to load.