TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ambon selama 2018 mendeportasi sebanyak 16 orang warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah kerjanya. Para WNA dari berbagai negara itu deportasi karena sebagian besar tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya.
“Sepanjang tahun 2018 kita sudah mendeportasi 16 orang WNA. Mereka dideportasi karena tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Afrizal kepada wartawan di kantornya, Senin (7/1/2019).
Afrizal mengatakan, 16 orang WNA yang telah dideportasi itu selain karena tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian, mereka dikeluarkan dari Indonesia ke negaranya karena penyalahgunaan izin tinggal dan eks napi ilegal fishing. “16 orang itu diantaranya, 13 orang tidak dapat menunjukan dokumen, 2 orang penyalahgunaan izin tinggal, dan 1 orang eks napi ilegal fishing,” ungkapnya.
Pihaknya akan terus mengawasi WNA yang masuk ke wilayah kerja Imigrasi Ambon. Sementara itu terkait ijin tinggal keimigrasian WNA sepanjang 2018 di wilayah kerja Imigrasi Ambon berjumlah 691 orang. Diantaranya ijin tinggal kunjungan 518 orang, ijin tinggal terbatas 70 orang dan ijin tinggal tetap 3 orang.
“Dari 691 orang itu, ijin tinggal kunjungan itu laki-laki 356 orang dan perempuan 162 WNA, ijin tinggal terbatas laki-laki 136 dan perempuan 34. Sedangkan ijin tinggal tetap laki-laki 2 dan perempuan 1 orang,” katanya.
Sementara untuk kunjungan WNA pada 2017 sebanyak 787 orang. Itu berarti terjadi penurunan kunjungan WNA di 2018. ” Untuk 2019 kami belum bisa pastikan tingkat kunjungan WNA ke wilayah kerja kami, naik atau turun,” katanya. (IAN)