Ditanya Soal Perpres LIN Maluku, Begini Jawaban Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

oleh
Menteri KKP, Sakti wahyu Trenggono dan Gubernur Maluku, Murad Ismail. Foto : Terasmaluku.com

Gubernur Maluku, Murad Ismail yang pada saat itu bersama Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono pun langsung menimpali.

Menurut Gubernur, jika LIN tidak disetujui, maka tidak mungkin Presiden Joko Widodo perintahkan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Kepala Baan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia ke Ambon dalam rangka pembangunan Ambon New Port dan Perpres LIN bukanlah masalah.

“Nggak begini aja, kalau LIN ini tidak disetujui, tidak mungkin Pak Presiden perintahkan Menteri KKP, Menteri Perhubungan, Kepala BKPM untuk bangun pelabuhan ini (Ambon New Port dan Pusat LIN Maluku). Jadi draft itu cuman ditandatangan Presiden sebenarnya cuma ini saja. Yang jelas Pak Presiden perintahkan ketiga menteri ini ke Maluku untuk bangun Ambon New Port ini, pelabuhan ini, masalah Perpres itu bukan masalah bos,”tutur Gubernur.

No More Posts Available.

No more pages to load.