“Sejak awal kita melakukan permintaan, dan selanjutnya kita serahkan ke kepolisian sebagai barang bukti untuk proses selanjutnya. Bendera dan yang bersangkutan (Dominggus) sementara sudah diamankan di Polres,”sambungnya.
Meski kedapatan menyimpan bendera organisasi yang terlarang itu, lanjut Nugroho, belum bisa dipastikan apakah Dominggus merupakan simpatisan RMS atau hanya sekedar ikut-ikutan.
Begitu juga menyinggung soal sudah berapa lama Dominggus menyimpan bendera tersebut.
“Masih didalami sudah berapa lama menyimpannya, motivasinya apa, siapa yang menyuruh dan lain sebagainya, ataukah hanya ikut-ikutan dan lain sebagainya. Dan kita sudah koordinasi dengan Kapolres dan saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres,”tuturnya.
Dia pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh hal-hal negatif dan jika memiliki barang-barang yang dilarang pemerintah untuk bisa diserahkan kepada pihaknya.
“Kita himbau masyarakat supaya jangan terprovokasi, terpangaruh hal-hal yang negatif. Pada prinsipnya ini bukan penangkapan, tapi kita melakukan komunikasi sosial menghimbau masyarakat apalabila memiliki barang-barang tersebut supaya diserahkan kepada kita. Kita kasi pembinaan,”tandasnya. (Ruzady)