TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tim gabungan dari BNNP Maluku, Kanwil KumHAM Provinsi Maluku, Polresta Ambon dan Lanud Pattimura menangkap lima orang terkait kasus narkoba pada Senin (5/4/2021) di sejumlah lokasi di Ambon.
Mereka adalah Napi berisial RB alias Robby beserta dua oknum PNS Kemenkumham Maluku. Yakni, IR (30) dari Rutan Kelas IIA Ambon dan MC (35) dari LPKA (Lapas Anak) Ambon dan VN (23) serta EP (40) kurir narkoba.
BACA JUGA : BNN Maluku Dalami Penyidikan Jaringan Narkoba di Lapas Ambon
Mereka ditangkap karena diduga masuk jaringan narkoba. Penangkapan RB dan dua oknum PNS merupakan hasil pengembangan dari VN, kurir narkoba jaringan Jakarta-Ambon di Bandara Internasional Pattimura. Tim Gabungan kemudian menciduk EP di kawasan Poka.
Tim kemudian menangkap Napi RB dan IR oknum PNS Rutan Ambon dan MC oknum PNS LPKA (Lapas Anak) Ambon.
BACA JUGA : BNN dan Kemenkumham Maluku Razia di Rutan Ambon, Temukan Ini
Meski sudah ditangkap sejak Senin, nyatanya hingga Kamis (8/4/2021) status kelima terduga ini masih terperiksa.