Kredit Fiktif di BRI Ambon Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Kejati Maluku Usut

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kredit fiktif bermodus nasabah topengan di BRI Unit Ambon Kota rugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Kasus tipikor penyelewengan keuangan negara pada Bank Pemerintah atau BUMN ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi Maluku.

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, Kamis (25/4/2024) mengungkapkan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tanggal 15 Maret 2024.

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina

“Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan keuangan negara pada salah satu kantor cabang bank pemerintah (BUMN) di Kota Ambon,”ungkapnya.

Dijelaskan, penyelewengan keuangan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank tersebut pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

“Akibat penyelewengan keuangan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada Bank yang bersangkutan kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,”bebernya.

Setidaknya sudah 18 orang yang dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik. “Terdiri dari pihak bank dan pihak di luar bank,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

BACA JUGA :  Mahasiswa Aru Demo Tolak LIN, Begini Respon Pemprov Maluku

No More Posts Available.

No more pages to load.