TERASMALUKU.COM,-AMBON- Bacarita Permendikbud 30 tahun 2021 dan Sorong Bahu, untuk upaya pencegahan kekerasan seksual digelar di Kampus Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Jumat (10/12/2021).
Acara ini dibuka Pembantu Rektor IV UKIM, Dr Steve Gaspersz. Sebelas lembaga yang berkolaborasi dalam kegiatan ini yakni UKIM Ambon, Prodi Bimbingan Konseling FKIP Universitas Pattimura, YPPM, LPPM, FAMM Indonesia, Suara Milenial Maluku, Komnas HAM RI Perwakilan Maluku, dan Senat Mahasiswa UKIM, Peruati Ambon, Humanum Maluku dan Yayasan Arika Mahina.
Dr Ita Lakburlawal, dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyebutkan bahwa belum ada payung hukum yang bisa melindungi korban kekerasan seksual dan menjerat pelaku.
Olehnya, Permendikbud Ristek nomor 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Kampus perlu disambut positif, karena sangat berperspektif korban. Ia juga mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS menjadi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Narasumber lainnya, Prisca D. Sampe, S, Psi. M.Si, dosen pada Prodi Bimbingan Konseling Unpatti menjelaskan tentang trauma akibat kekerasan seksual.
“Seorang mahasiswa bisa tidak dapat melanjutkan studinya karena trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya,” ungkap Sampe. Oleh perlu perlindungan kepada mahasiswa di kampus.
Pembantu Rektor IV UKIM dalam sambutan pembukanya menyambut positif acara ini.“UKIM terus menciptakan budaya anti-kekerasan dalam berbagai aspek,” ungkap Gaspersz.
UKIM merupakan salah satu lembaga pendidikan Kristen milik Gereja Protestan Maluku (GPM) yang terus berkiprah dalam mencerdaskan anak-anak bangsa dan membangun nilai-nilai kemanusiaan.
Acara ini merupakan bagian dari gerakan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan dukungan untuk pengesahaan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketua Yayasan Arika Mahina, Ruth Saiya menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan mengedukasi warga kampus untuk pencegahan, penanganan dan perlindungan korban kekerasan seksual.
“Angka kasus kekerasan seksual terus naik, serta lemahnya payung hukum dalam melindungi korban kekerasan seksual” ungkap Saiya yang juga Sekretaris Peruati Daerah Ambon ini.
Dalam kesempatan itu dilakukan penandatangan Pakta Integritas oleh pimpinan lembaga yang berkolaborasi dalam kegiatan tersebut.
Tiga dari enam butir pakta integritas itu yakni; melakukan upaya pencegahan segala bentuk kekerasan di lingkungan kerja, melakukan penanganan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja, serta berkomitmen secara konsisten meningkatkan kapasitas sumber daya manusia terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja masing-masing.
Rektor UKIM Dr Herzon H. Hetharia turut hadir dan menandatangani pakta integritas tersebut.
Harapannya, kegiatan ini dapat memberi edukasi dan pencerahan kepada warga kampus dan warga masyarakat untuk terus menghormati Hak Asasi Manusia, menghindari tindak kekerasan kepada siapapun dan dalam bentuk apapun.
Kegiatan yang berlangsung tepat pada Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia ini ditutup dengan closing statement oleh Ketua Komnas HAM perwakilan Maluku, Benedictus Sarkol.(Rudy Rahabeat)