Dua Orang Camat dari SBB Diperiksa Kejati Maluku

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku atas kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014 pada KPUD SBB masih terus berlanjut.

Terupdate, giliran Camat Amalatu dan Camat Inamosol dipanggil Tim Penyidik Korps Adhyaksa untuk jalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku di Ambon, Rabu (13/4/2022).

Dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, pada Rabu tadi siang, setidaknya ada lima orang saksi yang diperiksa Tim Penyidik termasuk dua diantaranya adalah Camat.

Selain dua Camat ini, Tim Penyidik juga periksa Bendahara PPK Huamual Belakang dan Taniwel Timur disamping satu orang staf KPUD SBB.

Kasus ini sudah berkutat di tahap penyidikan, puluhan saksi sudah periksa namun belum ada penetapan tersangka.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Foto : Terasmaluku.com

“Tim Penyidik hari ini telah memeriksa lima orang saksi, ke lima saksi dimaksud yakni Camat Amalatu, Camat Inamosol, Bendahara PPK Huamoal Belakang, Bendahara PPK Taniwel Timur dan satu orang staf KPUD SBB,”kata Kareba Rabu

Kelima orang saksi ini lanjut Juru Bicara Kejati Maluku itu, kurang lebih 6 jam jalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 16.00 WIT. Materi pemeriksaan ke lima saksi tersebut mengenai seputar tugas pokok masing,”sambungnya.

Dalam kasus ini, Penyidik temukan nilai kerugian negara mencapai Rp. 9 miliar dari total Rp. 13 miliar anggaran Pilpres dan Pileg Tahun 2014 pada KPUD SBB. (Ruzady Adjis)

BACA JUGA :  Pemprov Maluku Gelar Siwalima Award

No More Posts Available.

No more pages to load.