Setubuhi Anak Angkatnya Yang Masih Dibawah Umur, Lelaki 42 Tahun di Ambon Ini Ditangkap Polisi

oleh
T.W (42) tersangka kasus persetubuhan anak. Foto : Humas Polresta Ambon

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Lelaki berusia 42 inisial T.W ditangkap aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akibat cabuli dan setubuhi Y.R (13) yang tak lain anak angkatnya sendiri dan masih dibawah umur.

BACA JUGA : 20 Tahun Penjara Menanti Pria Usia 42 Tahun di Ambon Yang Setubuhi Anak Angkat

Lelaki yang berdomisili di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Jumat 3 Juni 2022 lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/275/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, Tertanggal 02 Juni 2022.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengungkapkan, T.W alias kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polresta Ambon.

Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka T.W terhadap korban ini ditangkap basah oleh saksi L.O.R pada Kamis 2 Juni 2022 malam di rumahnya yang kemudian berujung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dijelaskan, awalnya pada Kamis malam 2 Juni 2022 lalu, korban tengah duduk di teras rumah sambil makan permen. Kemudian datang tersangka T.W dan langsung menarik tangan korban ke dalam rumah.

Korban berontak dan berusaha melarikan diri, namun dicegat tersangka dan tersangka cabuli korban tepat di depan pintu kamar mandi.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo.

“Saat Pelapor (saksi L.O.R) datang ke rumah, Pelapor terkejut melihat tersangka sedang mencabuli korban di depan pintu kamar mandi,”terang Ipda Moyo Selasa (14/6/2022) di Ambon.

Hasil pengembangan, terungkap tersangka T.W bukan baru pertama kali lakukan perbuatan tek bermoral ini terhadap korban. Ternyata sudah dua kali tersangka cabuli korban.

Tersangka pertama kali cabuli korban pada 20 Januari 2022 sebelum akhirnya tertangkap basah cabuli korban pada 2 Juni 2022.

Lebih bejat lagi, terungkap juga ternyata tersangka rupanya pernah dua kali setubuhi korban pada Maret dan April 2022.

“Hasil pengembangan diketahui tersangka T.W telah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali dan perbuatan setubuh sebanyak dua kali terhadap korban,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.