Pengadilan Tinggi Ambon Diminta Cabut BAS Advokat Razman Nasution

oleh
oleh
Barbalina Matulessy, S.H.,M.Hum. FOTO : Ambonkita.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Pengadilan Tinggi (PT) Ambon diminta mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) advokat Razman Nasution. Ia diduga telah banyak menyalahi prosedur sebagai seorang advokat.

Permintaan pencabutan BAS Razman Nasution ini disampaikan Barbalina Matulessy, S.H.,M.Hum, yang juga seorang advokat kepada wartawan di Ambon, Jumat (30/9/2022).

Lina, sapaan dari Barbalina Matulessy ini berharap pencabutan BAS milik Razman Nasution oleh PT Ambon bukan tanpa alasan.

“Pada bulan November 2015 dia (Razman) melakukan proses sumpah (BAS). Itu dilampirkan surat domisili yang menyatakan bahwa dia berdomisili di RT 002 RW 003 Kelurahan Waihoka (Kota Ambon). Saat kami cek, ternyata pihak kelurahan mengaku tidak pernah mengeluarkan surat domisili kepada yang bersangkutan. Itu berarti ada tahapan administrasi yang cacat yang dilakukan Razman,” kata Lina.

Beberapa waktu lalu, tambah Lina, Razman menanggapi terkait surat domisili yang tidak pernah dikeluarkan pihak kelurahan. Ia mengaku mengenai alamat domisili tersebut disiapkan oleh panitia.

“Statemen ini bagi kami adalah merupakan kesesatan berpikir dalam berargumentasi. Bicara administrasi kependudukan maka yang melekat dalam diri seseorang adalah diri sendiri, bukan orang lain. Karena dari administrasi itu menyatakan bahwa dirinya atau subjektif hukum adalah diri itu benar berdomisili di situ. Berarti panitia dalam konteks ini tidak dapat disalahkan oleh saudara Razman,” jelasnya.

Menurutnya, pernyataan Razman yang menyalahkan orang lain dalam permasalahan tersebut salah besar. Karena subjek hukumnya ada pada dirinya sendiri, bukan sebaliknya kepada panitia.

Selain dugaan pemalsuan domisili, kebohongan lainnya yang diduga dilakukan Razman yaitu saat prosesi pengambilan sumpah oleh PT Ambon.

Lina mengungkapkan, Razman semestinya belum dapat mengambil sumpah pada bulan November 2015. Sebab, dirinya baru lulus Sarjana Hukum pada Juli 2014.

Sesuai persyaratan pengambilan sumpah advokat, seseorang harus melakukan magang minimal 2 tahun setelah dinyatakan lulus sarjana.

“Itu berarti ada 1 tahun jarak dari kelulusan, padahal syarat dari seorang advokat itu dia dapat disumpah ketika dia sudah magang minimal 2 tahun. Itu berarti ada satu tahapan yang tidak dilewati oleh dia (Razman),” jelasnya.

Selain itu, kata Lina, dari semua persyaratan sebagaimana amanat undang-undang advokat, mengatakan seseorang dapat diambil sumpah oleh PT setelah minimal mengikuti magang 2 tahun. Magang pun harus dilakukan di wilayah hukum PT, dimana tempatnya mengambil sumpah.

“Syarat yang berikut adalah dia pernah menangani perkara pidana minimal 5, kemudian perdata juga minimal 5. Apakah saudara Razman sudah memenuhi persyaratan tersebut, itu yang menjadi pertanyaan,” ujar dia.

Lina berharap dengan kondisi tersebut PT Ambon dapat mencabut BAS milik advokat Razman Nasution. Sebab, bila dibiarkan maka dikhawatirkan akan menimbulkan efek hukum kepada klien-kliennya.

“Fokus kami saat ini adalah jangan sampai dia menimbulkan efek hukum di kemudian hari, maka kami minta lewat Pengadilan Tinggi Ambon untuk mencabut berita acara sumpah dari saudara Razman Nasution,” pintanya.

Untuk diketahui, Razman Nasution juga telah diadukan oleh klien Lina ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan ijazah. Saat ini perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Sudah sidik, dan saudara Razman telah dipanggil sebanyak tiga kali tapi tidak pernah hadir. Kemungkinan akan dipanggil secara paksa,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublish, Razman Nasution maupun Ketua Pengadilan Tinggi Ambon belum dapat dihubungi.

Liputan : Husen

Editor : Hamdi

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.