Dua Personel Polres Tual Dipecat, Ini Pelanggaran Yang Mereka Lakukan

oleh
Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko saat menuliskan PTDH pada foto Brigpol Verel Mahulette dan Bripda Hakleus Yulianus Romrona yang dipegang dua petugas pada upacara PTDH di Polres Tual, Rabu (12/10/2022). Foto : Humas Polres Tual

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dua orang personel Polres Tual dipecat dari satuan Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (12/10/2022) karena lakukan pelanggaran.

BACA JUGA : Satu Personel Polres Pulau Buru Dipecat Tidak Hormat Akibat Setahun Lebih Lari dari Tugas

Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Tual yang dipecat tidak hormat Rabu tadi masing-masing Brigpol Verel Mahulette dan Bripda Hakleus Yulianus Romrona.

Pemecatan kedua anggota Polres Tual ini berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor : Kep/379/IX/2022 tertanggal 23 September 2022 untuk Brigpol Verel sedangkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor : Kep/374/IX/2022 tertanggal 23 September 2022 untuk Bripda Hakleus.

Upacara PTDH dilangsungkan di Polres Tual dipimpin langsung Kapolres, AKBP Prayuda Widiatmoko.

Kapolres Tual, AKBP Prayuda Widiatmoko saat diwwancarai disela-sela Upacara PTDH Brigpol Verel Mahulette dan Bripda Hakleus Yulianus Romrona

Kapolres Tual, AKBP Prayuda Widiatmoko mengungkapkan, dua personel yang di-PTDH ini karena telah melakukan pelanggaran disiplin dan melanggar kode etik Polri.

Pelanggaran yang dilakukan Bripda Hakleus Yulianus Romrona, ungkap Kapolres karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Yang satu ini melakukan tindak pidana, melakukan pencabulan anak dibawah umur, dan itu sudah sangat mencoreng,”ungkapnya.

Sementara Brigpol Verel Mahulette dipecat karena disersi atau lari dari tugas sejak 10 Februari 202i hingga 5 Juli 2021 atau selama 112 hari.

Kapolres Tual, AKBP Prayudha Widiatmoko mengungkapkan, pemecatan atau PTDH terpaksa dilakukan karena perilaku kedua personel tersebut sudah tidak bisa ditolerir lagi karena kedua personel itu melanggar kode etik anggota Polri.

Dan seluruh proses hingga Keputusan PTDH ini dikeluarkan sudah sesuai prosedur.

“Terpaksa sekali kita melaksanakan putusan hukuman PTDH karena memang perilaku yang bersangkutan sudah tidak bisa ditolerir lagi,”ungkapnya.

Merujuk pemecatan dua personel Rabu tadi, Kapolres pun berpesan agar seluruh personel jajarannya dapat jadikan itu pelajaran berharga agar dalam menjalankan tugas supaya lebih berhati-hati dan lebih cerdas.

“Tetap perpegang pada peraturan disiplin dan kode etik yang dimiliki oleh seluruh anggota Polri,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.