Curi 2 Unit Hp, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Ambon

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Curi dua unit handphone, Imran Waikabu alias Erik (25) ditangkap aparat kepolisian Satreskrim Polresta Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik kepada Terasmaluku.com, Jumat (30/12/2022) mengungkapkan, pemuda asal Dusun Nametek Kecamatan, Namlea, Kabupaten Buru yang kini berdomisili di Stain, RT:003/RW:002 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon diciduk oleh personil Unit Buser & Subnit III Pidum Satreskrim Polresta Ambon pada Kamis (14/12/2022).

Kini pemuda yang tak punya pekerjaan tetap alias pengangguran itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor :  LP / B /611/ XII/ 2022 / SPKT / Polresta Ambon/ Polda Maluku.

Dijelaskan AKP Mido, tersangka dilaporkan atas kasus pencurian di rumah A.Z.P, warga Kelurahan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau pada Jumat (2/12/2022).

Tersangka Imran ketika itu, kekuar dari kamar kostnya menuju kawasan Pinang Putih, Kelurahan Hative Kecil mencari target rumah untuk lakukan aksi pencurian.

Tersangka melihat salah satu rumah tingkat, tak lain rumah milik korban, di daerah Hative Kecil, lalu masuk ke dalam rumah menggunakan tangga tepatnya di lantai dua.

Sesampainya di lantai dua, tersangka masuk lewat jendela yang tidak dikunci kemudian turun ke lantai satu, ke kamar korban dan melihat korban sedang tidur dan meletakan HP-nya di lantai, setelah melihat HP tersebut, tersangka langsung mengambilnya dua unit Hp milik korban masing-masing 1 unit HP merk Samsung Galaxy S20 Plus warna silver dan unit HP merk Samsung Galaxy S9.

Tersangka llalu kabir lewat pintu belakang.

Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik. Foto : Dok. Terasmaluku.com

“Modis operandinya, tersangka memasuki rumah korban dengan cara menaiki tangga di samping rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban yang mana saat itu korban sedang tertidur sehingga tersangka langsung mengambil HP milik korban,”bebernya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana. “Dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

No More Posts Available.

No more pages to load.