Categories: DAERAHKUHEADLINE

PAMA : Ada Desain Pembunuhan Karakter Penjabat Bupati Malteng

Share

TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng) Muhammat Marasabessy diisukan membagikan sebagian dana pinjamam dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ke sejumlah anggota DPRD Maluku, salah satunya Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala. Adalah politisi PDIP Maluku Evert Karmite yang menyampaikan hal tersebut kepada wartawan.

Menangapi hal itu, Ketua Umum Perkumpulan Anak Muda Ambon (PAMA) Rizal Sangadji menilai politisi PDIP itu telah menyebarkan informasi bohong, meyesatkan serta ada upaya untuk pembunuhan karakter Penjabat Bupati Malteng.

“Apa yang disampaikan oleh saudara Evert Kermite bahwa Kadis PUPR Maluku Muhammat Marasabessy membagikan sejumlah dana SMI kepada sejumlah anggota DPRD sebagai gerakan tutup mulut. Bagi saya itu merupakan informasi yang menyesatkan dan ini upaya pembunuhan karakter seorang Penjabat Bupati Malteng,”kata Rizal Sangaji, Selasa (31/1/2023).

Isu yang disebarkan tersebut kata Rizal, setelah Muhammat Marasabessy menjadi Penjabat Bupati Malteng karena ia telah malakukan sejumlah gerakan, gebrakan dan miliki prestasi dalam kepemimpinanya. Sehingga membuat sejumlah orang tidak suka.

“Saya kira membuat sejumlah orang tidak suka dan saya menduga ada yang ingin menjatuhkan serta menyerang pribadi dan menyebar informasi hoaks,”ujar Rizal.

Menurut Rizal apa yang disampaikan Evert Kermite merupakan informasi yang tidak miliki bukti dan dasar. Namun lanjut Rizal jika ada potensi terhadap dana tersebut atau peruntukannya tidak sesuai maka ada lembaga resmi pemerintah yang bisa mengauditnya.

“Sehingga saya mau bilang saudara Evert Kermite sudah sebar inforamsi hoaks dan menyesatkan. Ini salah satu informasi yang serius yang mengarah kepada pembunuhan karakter seorang Penjabat Bupati Malteng,”ungkapnya.

Rizal mengatakan ada sejumlah poin yang harus diklarifikasi Evert Kermite terkait menyebarkan infomasi tersebut.

1. Informasi yang disebar merupakan informasi sesat yang tidak berdasar.

2. Merupakan upaya pembunuhan karakter (character assassination) berupa pernyataan yang berlebihan atau memanipulasi fakta untuk memberikan citra buruk terhadap Penjabat Bupati Malteng

3. Jika Evert Kermite tidak bisa menunjukkan bukti bahwa informasi yang disampaikan benar, maka yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai pasal 433 KUHP.

4. Meminta Evert Kermite klarifikasi dan permintaan maaf kepada Muhamat Marasabessy dan Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala secara terbuka di media.

5. Klarifikasi dan permintaan maaf Evert secara terbuka kepada Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala dan Muhamat Marasabessy baik secara pribadi maupun secara jabatan Kadis PUPR Maluku dan Pj Bupati Maluku Tengah.

Penulis :  Nair Fuad

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

This post was published on Selasa, 31 Januari, 2023, 22:54 22:54

admin 1

Leave a Comment