4. Bahwa Norma Hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 39 menyebutkan Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena :
a) Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b) Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu atau,
c) Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (3)
5. Bahwa Norma Hukum Jo. PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 128:
Ayat (1) : Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:
a) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; dan
c) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3).
Ayat (2) : Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (3) : Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dan dilakukan rehabilitasi nama baik dengan keputusan:
a) Presiden untuk anggota KPU;
b) KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan
c) KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.