KPU Maluku Jelaskan Kasus Hukum Menimpa Semua Anggota KPU Aru, Ini Langkah KPU

oleh
oleh
KPU Provinsi Maluku menjelaskan status hukum lima komisioner dan sekertaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang kini berstatus tersangka, Minggu (26/3/2023). FOTO : HUSEN

4. Bahwa Norma Hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 39 menyebutkan Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena :
a) Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b) Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu atau,
c) Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (3)

5. Bahwa Norma Hukum Jo. PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 128:
Ayat (1) : Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:
a) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; dan
c) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3).
Ayat (2) : Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (3) : Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dan dilakukan rehabilitasi nama baik dengan keputusan:
a) Presiden untuk anggota KPU;
b) KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan
c) KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.

No More Posts Available.

No more pages to load.