KPU Maluku Jelaskan Kasus Hukum Menimpa Semua Anggota KPU Aru, Ini Langkah KPU

oleh
oleh
KPU Provinsi Maluku menjelaskan status hukum lima komisioner dan sekertaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang kini berstatus tersangka, Minggu (26/3/2023). FOTO : HUSEN

6. KPU Provinsi akan melakukan konsultasi dan melaporkan peristiwa hukum ini ke KPU RI sebagai Regulator berkaitan dengan penerapan norma hukum yang berwenang mengangkat, membina dan memberhentikan Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota PPLN.

7. KPU Provinsi Maluku saat ini melakukan Supervisi, Monitoring dan Pengawasan Internal terhadap perkara ini agar tidak berdampak pada pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru yang saat ini akan memasuki Tahapan Verifikasi Faktual kedua Bakal Calon Anggota DPD, Penyusunan (DPS, DPSHP, DPT), Pengajuan DCS hingga DCT dan Tahapan krusial lainnya.

8. KPU Provinsi Maluku sangat menyayangkan dan sangat prihatin atas perkara ini yang mempengaruhi proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimana tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Aru diantaranya menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengendalikan seluruh tahapan di wilayah kerjanya.

9. KPU Provinsi Maluku mengingatkan kepada jajarannya agar perkara ini menjadi pembelajaran penting berharga bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan pilkada agar senantiasa patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/janji dan pakta integritas.

Sementara itu, Plt Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Sukma Holle, menambahkan, untuk sekretaris KPU Kepulauan Aru yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, proses hukumnya juga berbeda.

No More Posts Available.

No more pages to load.