KPU Maluku Jelaskan Kasus Hukum Menimpa Semua Anggota KPU Aru, Ini Langkah KPU

oleh
oleh
KPU Provinsi Maluku menjelaskan status hukum lima komisioner dan sekertaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang kini berstatus tersangka, Minggu (26/3/2023). FOTO : HUSEN

“Karena kita mengacu pada undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, itu ada tiga jenis pemberhentian terhadap PNS,” kata Sukma.

Pertama, kata Sukma, yaitu pemberhentian dengan hormat yaitu apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Kedua, yaitu pemberhentian sementara yaitu salah satunya ditahan karena melakukan tindak pidana. Dan ketiga yakni pemberhentian dengan tidak hormat.

“Pemberhentian dengan tidak hormat ada beberapa unsur yang pertama karena bertentangan dengan landasan Pancasila, kedua masuk dalam partai politik dan yang ketiga apabila ditahan di atas 2 tahun dan sudah memiliki keputusan hukum tetap,” jelasnya.

Mekanisme tersebut, lanjut Sukma, juga sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

No More Posts Available.

No more pages to load.