TERASMALUKU.COM,-PIRU-Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, Andi Chandra As’aduddin menghentikan sementara aktivitas pembongkaran lahan oleh Perusahan PT Space Islan Maluku (SIM) di kawasan Desa Kawa Kecamatan Kairatu dan sekitarnya.
Langkah ini menyusul adanya masalah antara masyarakat Kawa dan sekitarnya dengan PT SIM terkait lahan yang digunakan untuk perkebunan pisang Abaca dan telah memakan korban beberapa waktu lalu.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten SBB yang dipimpin Penjabat Bupati mengambil sikap tegas menghentikan operasi PT SIM untuk sementara di lokasi tersebut.
Penghentian sementara aktivitas pembongkaran lahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Penjabat Bupati SBB dengan nomor 100.3/492 yang bersifat penting ditujukan langsung kepada Direktur PT SIM yang kantornya berada di jalan Waihatu Kecamatan Kairatu Kabupaten SBB tertanggal 25 Oktober 2023.
Menanggapi penghentian sementara PT SIM, tokoh masyarakat Pelita Jaya Desa Eti, La Maruuf Tomia mengapresiasi sikap dan langkah tegas Penjabat Bupati SBB. Penjabat Bupati mendengar dan langsung merespon tuntutan masyarakat yang merasa hak- haknya dirampas oleh pihak PT SIM.
“Kami sudah dapat surat (penghentian) dari Penjabat Bupati itum. Tentunya kami sangat mengapresiasi Pak Bupati yang sudah merespon tuntutan kami masyarakat, kami harap Pemda ada selalu dengan masyarakat hingga dapat mengembalikan hak-hak kepemilikan lahan masyarakat,” ujar Tomia.
Sebagai tokoh masyarakat Pelita yang selalu tampil untuk perjuangan hak-hak kepemilikan lahan masyarakat, Tomia mengatakan akang mendukung pemerintah daerah menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten SBB. (Fadli)