TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyelundupan senjata api rakitan dan amunisi ke Papua melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon digagalkan aparat gabungan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 pucuk senjata api rakitan laras panjang siap pakai dan 58 butir amunisi tajam Ss1 kaliber 5.56 mili meter.
Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Dryano Andri Ibrahim saat berikan keterangan pers Jumat (17/11/2023) mengungkapkan, penyelundupan ini digagalkan aparat gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon dan TNI serta KSOP pada Senin (13/11/2023) dini hari.
Senpi serta puluhan butir amunisi ketika itu akan diselundupkan melalui jalur laut. Tersangka ketika itu hendak berlayar dengan KM. Sirimau dari Pelabuhan Ambon menuju Nabire, Papua.
“Disaat penjagaan dilakukan anggota Polsek KPYS bersama rekan-rekan dari TNI dan juga dari KSOP, telah berhasil menangkap seseorang kedapatan membawa senjata rakitan tersebut di tasnya pada saat pemeriksaan, dan di tas lainnya setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa butir amunisi,”ungkapnya.
Dua Tersangka
Dua orang tersangka sudah ditangkap terkait kasus ini yakni JL alias Jerry dan FL alias Edi. JL kesehariannya pekerja swasta, sedangkan FL sopir angkot.
Tersangka JL ditangkap lebih dulu di Pelabuhan Ambon bersama barang bukti. Hasil pengembangan, kemudian tersangka FL ditangkap.
“Kolaborasi Satreskrim dan KPYS, telah berhasil menangkap satu tersangka lainnya setelah kami kembangkan kasusnya, jadi sejauh ini dua tersangka yang kami tangkap JL dan FL,”sambungnya.
Dari pengakuan tersangka, senpi dan amunisi ini akan dibawa ke wilayah Papua untuk diperjualbelikan.
“Yang kemungkinan besar diperjualbelikan kepada kelompok-kelompok separatis disana (Papua) yang kita tahu Organisasi Papua Merdeka,”terangnya.
Modus operandinya tersangka beli senpi rakitan di wilayah Maluku Tengah dengan sejumlah uang, kemudian berencana bawa barang ilegal ini ke wilayah Papua untuk diperjualbelikan.
“Tersangka hendak gunakan kapal laut menuju Papua. Namun aksinya kami gagalkan, kami tangkap,”jelas Kapolresta lagi.
Polresta Ambon pastikan masih lakukan pengembangan lagi atas kasus ini.

Ditambahkan Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy, menjelaskan, tersangka JL dapatkan senpi dan amunisi dari tersangka FL.
Sedangkan tersangka FL dapatkan barang ilegal ini dari satu orang lainnya yang masih dikembangkan penyidikannya.
Tersangka mengaku baru pertama kali lakukan penyelundupan ini.
Rencananya satu pucuk senpi api rakitan laras panjang siap pakai tersebut akan dijual dengan harga Rp100 Juta, sedangkan amunisi akan dijual seharga Rp100ribu perbutirnya. “Itu menurut keterangan tersangka pertama (JL),”beber Kapolsek.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undangundang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow