Penyelundupan Tiga Ekor Kakatua Jambul Kuning Digagalkan Karantina Ambon

oleh
Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyelundupan tiga ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) melalui jalur laut digagalkan petugas Badan Karantina Pertanian Stasiun Karantina Kelas I Ambon, Senin (27/11/2023).

Satwa liar dilindungi tersebut diamankan dari penumpang KM. Labobar yang turun di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin.

Ketika diturunkan di Pelabuhan Ambon, Paramedik Karantina Hewan melakukan pemeriksaan dokumen dan menyatakan tiga ekor burung tersebut harus ditahan karena tidak mempunyai sertifikat kesehatan dan dokumen penunjang lainnya.

Paramedik Karantina Hewan amankan tiga ekor Kakatua Jambul Kuning dari penumpang kapal laut yang turun di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (27/11/2023).

“Burung ini kami tahan karena tidak disertai dengan surat keterangan kesehatan, hasil laboratorium, dan surat dari konservasi setempat,”ungkap Sepriwan, Paramedik Karantina Hewan, Selasa (28/11/2023).

Pasca diamankan, tiga ekor Kakatua Jambul Kuning diserahkan ke BKSDA Maluku, Selasa pagi.

Terpisah, Petugas Hutan BKSDA Maluku, Seto, menjelaskan saat ini, tiga ekor satwa liar dilindungi tersebut ditempatkan di Pusat Konservasi Satwa BKSDA Maluku di Passo, Kota Ambon.

Tiga ekor satwa itu kondisinya sangat jinak, namun diakui Seto, salah satu diantaranya alami stres sehingga harus ditempatkan di kandang terpisah.

“Satu diantaranya alami stres sehingga dipisahkan kandangnya,”terang Seto via seluler.

Satwa liar dlindungi ini diselundupkan dari Pelabuhan Sorong, Papua Barat.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.