MK Kabulkan Gugatan, Panja DPRD : Penetapan Pj Gubernur Maluku Tunggu Putusan Pemerintah

oleh
oleh
Ketua Panitia Kerja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku bentukan DPRD Maluku, Jantje Wenno. (ANTARA/daniel/)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ketua Panitia Kerja Penjaringan calon Pj Gubernur  DPRD Maluku Jantje Wenno mengatakan penetapan penjabat gubernur oleh Presiden dan pelantikannya oleh Mendagri tinggal menunggu keputusan pemerintah pada akhir Desember 2023.

“Kita tunggu keputusan pemerintah saja seperti apa,” kata Jantje di Ambon, Sabtu (23/12/2023).

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Kerja Penjaringan calon Pj Gubernur Maluku bentukan DPRD Provinsi ini saat dikonfirmasi terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI yang mengabulkan sebagian gugatan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Gubernur Maluku bersama beberapa kepala daerah mengajukan gugatan ke MK terkait masa jabatan mereka sebagai kepala daerah yang berakhir sebelum 2024.

MK mengabulkan gugatan masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail terkait akhir masa jabatannya hingga April 2024 sesuai tanggal pelantikannya pada 2019.

Menurut Jantje, panja sudah bekerja sesuai mekanisme yang berlaku dan mengusulkan tiga dari lima nama calon penjabat gubernur yang diusulkan ke Mendagri sejak awal Desember 2023.

Tiga nama yang lolos pemilihan 45 anggota DPRD Maluku dalam paripurna internal dewan adalah Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si adalah Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dan Mayjen TNI Dominggus Pakel selaku Deputi II Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN.

Kemudian Jufri Rahman yang merupakan Staf ahli bidang pemerintahan dan otonomi daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi

“Meski pun sebagian gugatan dikabulkan MK, namun kita tunggu saja keputusan pemerintah pada 31 Desember 2023,” katanya singkat.

Secara terpisah, tim hukum Pemprov Maluku mengatakan, berdasarkan putusan MK, maka secara konstitusional, Gubernur Maluku Murad Ismail memegang jabatan selama lima tahun ‘fixed term’ terhitung sejak tanggal pelantikan yang bersangkutan sebagai Gubernur.

Gubernur Maluku Murad Ismail dan beberapa kepala daerah telah mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023 ke Mahkamah Konstitusi RI.

Argumentasi konstitusionalnya adalah meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019, dengan demikian secara faktual ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Bila masa jabatan Gubernur Murad berakhir pada 2023, maka periode kepemimpinannya tidak utuh selama lima tahun.

Pewarta : Daniel Leonard/Antara
Editor : Ikhwan Wahyudi

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.