Warga Maluku Diingatkan Tentang Bahaya Bom Ikan

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Pengeboman ikan atau destructive fishing di perairan provinsi Maluku masih dilakukan para oknum nelayan.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengingatkan tentang bahaya pengeboman ikan terhadap lingkungan perairan.

Peristiwa tersebut, sampai saat ini masih menjadi atensi Polda Maluku, dalam hal ini Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud).

Perkara yang menjadi atensi Polairud Polda Maluku juga yaitu terkait penyelundupan kayu ilegal. “Tahun 2022 ada enam kasus penyelundupan kayu ilegal, penggunaan senpi rakitan dan bom ikan, dan tahun 2023 ada tiga kasus yaitu penyelundupan kayu ilegal,” kata Kapolda dalam rilis akhir tahun di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (29/12/2023).

BACA JUGA: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Bawaslu Maluku Ajak Media Massa Edukasi Masyarakat

Tak hanya mengenai penyelundupan kayu ilegal, Kapolda pun menyoroti terkait masalah pengeboman ikan atau destructive fishing.

“Destructive fishing ini jangan dilakukan oleh masyarakat karena ini sangat merusak biota laut, terumbu karang dan sebagainya,” ucapnya.

Bom ikan, lanjut Orang nomor 1 Polda Maluku ini, juga dapat merusak keindahan pantai, baik di pesisir maupun di dasar laut.

“Bom ikan juga sangat membahayakan jiwa manusia. Dan saya berharap jangan sampai bom ini marak di Maluku karena ini juga rentan disalahgunakan saat terjadi konflik sosial,” pintanya.

Penulis : Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.