Kasus Korupsi Kapal Operasional Pemkab SBB, Mantan Kadishub dan Konsultan Divonis Ringan

oleh
oleh
Tahap II Kasus Korupsi
Tim jaksa penuntut umum tampak menerima berkas perkara dan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemkab Seram Bagian Barat di kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Senin (14/8/2023). Dua tersangka yang tahap II yaitu Peking Caling, mantan Kadis Perhubungan Kabupaten SBB, dan Faried, Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/Konsultan Pengawas. (Foto: Istimewa)

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Dua Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/1/2024).

Kedua Terdakwa yang terbukti melakukan korupsi anggaran pengadaan kapal tahun 2020 lalu itu, yakni Peking Caling alias Peking, mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB, dan Faried alias Farid, Karyawan BUMN PT. Biro Klasifikasi Indonesia/Konsultan Pengawas.

Terdakwa Peking dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Sementara Terdakwa Farid divonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Kedua Terdakwa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Harris Tewa, didampingi Lutfi Alzagladi dan Antonius Sampe Samine sebagai dua Hakim anggota dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

BACA JUGA: Dua Tersangka Tipikor Pengadaan Kapal Pemkab SBB Digiring ke Rutan Ambon

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Peking Calling dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Harris Tewa dalam amar putusannya.

Selain pidana 1,4 tahun penjara, Terdakwa Faried juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurangan.

Vonis putusan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut telah diterima oleh kedua terdakwa.

Putusan hukuman Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Peking Caling selama 3 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan untuk Terdakwa Faried dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Penulis : Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.