Bawaslu Maluku Imbau Penyelenggara, Peserta, Pemilih Wajib Paham dan Taat Aturan Kampanye

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON– KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu serta Pilpres sejak tanggal 28 November 2023 hingga berakhir pada 10 Februari 2024. Pemungutan suara juga dijadwalkan 14 Februari 2024.

Astuti Usman, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, sekaligus sebagai PIC Kampanye Bawaslu Provinsi Maluku, mengungkapkan, penetapan masa kampanye juga dilakukan dengan aturannya sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Di antaranya kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu.

Selain itu, dalam PKPU itu juga mengatur  tentang jadwal kampanye dengan beberapa tahapan. Tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

Tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024 kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan media daring. Tanggal 11 – 13 Februari 2024 masa tenang, tanggal 14 Februari 2024 pemungutan suara serentak Pemilu.

Untuk mewujudkan kampanye politik yang sehat, Astuti mengaku perlunya kesepahaman antara penyelenggara, peserta dan pemilih.

“Menjadi penyelenggaraan Pemilu merupakan hal yang tidak mudah, harus melakukan kolaborasi antara penyelenggara Pemilu dan seluruh stakeholder yang berkepentingan, terutama peserta pemilu seperti partai politik dan calon legislatif serta warga yang memiliki hak untuk memilih,” jelas Astuti dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).

BACA JUGA: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Bawaslu Maluku Ajak Media Massa Edukasi Masyarakat

Bawaslu, kata Astuti, tidak bisa bekerja sendiri tanpa komitmen bersama baik dari peserta Pemilu, pemilih, dan jajaran penyelenggara di tingkat KPU.

Astuti mengaku yakin dan percaya Parpol akan merealisasikan apa yang telah dan selama ini bersama-sama dengan Bawaslu. Menurutnya hal itu penting dilakukan agar membuktikan kolaborasi yang dibangun selama ini bukan hanya sebatas simbolis formalistik semata.

“Terkait dengan kolaborasi yang selama ini telah dibangun maka saya yakin bahwa Pemilu yang bermartabat dan demokratis di bumi Raja raja ini akan dapat kita wujudkan, harapannya pada sisa tahapan masa kampanye ini seluruh peserta pemilu dapat mentaati semua rambu-rambu aturan,” jelasnya.

Dalam tahapan kampanye terdapat apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Astuti mengajak selutuh elemen masyarakat untuk sama-sama patuh dan taat pada semua aturan pemilu.

“Mari menyukseskan pemilu khususnya di Provinsi Maluku sesuai dengan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan langsung, umum, bebas rahasia, serta jujur dan adil,” harapnya.

Ia juga mengajak semua pihak terkait agar sama-sama bahu membahu untuk mengawal tahapan pemilu dengan mengedepankan aturan, serta saling mengawasi agar tidak melakukan pelanggaran.

“Bagi kami butuh sinergitas stakeholder untuk ciptakan Pemilu 2024 yang sehat, aman, kondusif, damai, sejuk bermartabat. Saya mengajak semua pihak untuk bersama menciptakan suasana dan stabilitas keamanan dan ketertiban selama tahapan kampanye dan nantinya masuk pada tahapan pemungutan suara,” ajaknya.

Ia juga berharap kata damai dalam Pemilu harus dimaknai dengan keberagaman sebagai wadah yang justru harus menyatukan, harus adanya kolaborasi bersama, “ayo dukung kampanye damai tanpa hoax dan politisasi SARA pada pelaksanaan kampanye. Bahwa jajaran pengawas Pemilu dalam tahapan pengawasan kampanye telah melaksanakan tugas dengan baik terhadap penegakan aturan dalam menangani pencegahan pelanggaran tahapan Pemilu,” ungkapnya.

Penulis : Husen Toisuta

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.