6 Terdakwa Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Tanimbar Dituntut Variasi, Terberat Mantan Kaban

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Enam terdakwa perkara korupsi Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 dituntut hukuman variasi. Mantan Kepala BPKAD dituntut hukuman terberat.

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Tahun 2020 pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar digelar Rabu (24/1/2024) di Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver.

Para terdakwa perkara korupsi ini masing-masing Jonas Batlayeri (JB) selaku Kepala BPKAD, Maria Goretty Batlayeri (MGS) Sekretaris, Kristina Sermatang (KS) Bendahara Pengeluaran, Klementia Oratmangun (KO) Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Letarus Erwin Layan (LEL) Kabid Aset dan Liberta Malirmasele (LM) Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tanimbar.

Terdakwa JB mantan Kepala Badan dituntut hukuman pidana selama 8 tahun, denda sebesar Rp350.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.

“dan dibebankan uang pengganti sebesar
Rp1.230.869.000,00,”ungkap Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina.

Terdakwa MGB selaku Sekretaris BPKAD Tahun Anggaran 2020 dan terdakwa KS selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020 dituntut hukuman pidana selama 7 tahun, denda Rp300.000.000,00 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa MGB dibebankan bayar uang pengganti sebesar Rp665.468.802,00, “Sementara uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa KS sebesar
Rp193.123.000,00,”bebernya.

Sedangkan terdakwa KYO, LM dan LEL sama-sama dituntut hukuman pidana selama 6 tahun, denda sebesar Rp250.000.000,00 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

Bedanya terletak pada uang pengganti.

Terdakwa KYO dituntut bayar uang pengganti sebesar Rp788.873.100,00, terdakwa LM uang pengganti sebesar Rp251.768.400,00 dan terdakwa LEL uang pengganti sebesar Rp351.313.500,00.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.