TERASMALUKU.COM,-AMBON-Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya, menetapkan Hernanto Permelai Permaha sebagai tersangka dugaan kasus penipuan. Ia langsung dijebloskan ke Rutan Polres MBD di Tiakur, Kamis, (29/2/2024).
Penetapan tersangka terhadap oknum pengacara dan penipu besar tersebut, setelah penyidik polisi mengantongi sejumlah bukti dari keterangan saksi fakta, ahli pidana, serta bukti pendukungan lainnya.
Hernanto Permaha dijerat kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
“Jadi Hernanto Permelai Permaha sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /03/II/RES1.11/2024/Satreskrim tanggal 29 Februari 2024, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres MBD terhitung 29 Februari- 19 Maret 2024,” kata Kasat Reskrim Polres MBD, IPTU Boyke Nanulaitta dalam siaran pers Humas Polda Maluku, Jumat (1/4/2024).
Menurutnya, sebelum ditahan, tersangka lebih dulu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Setelah itu yang bersangkutan diperiksa kesehatan oleh tim medis, serta langsung ditahan.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 Junto pasal 372 KUHP, tentang penipaun dan penggelapan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. “Jadi pada prinsipnya tersangka sudah di tahan ya,” katanya.
Sementara itu, Waka Polres Maluku Barat Daya, Kompol
Kompol Djessy Batara mengatakan, tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, kemudian berkasnya akan dirampung dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti (Tahap I).
Batara mengaku, dalam kasus ini, seluruh bukti telah disita, seperti bukti Screenshoot dan HP yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.” Pada prinsipnya, kita telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Wakapolres.
Hernanto Permaha, pengacara di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (MBD) ini dilaporkan ke Polres MBD atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
Kasi Humas Polres MBD, Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Hernanto terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda.
Kejadian pertama, pada 7 April 2023, di Rumah korban di desa Arnau Kecamatan Wetar, kedua pada 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa, ketiga, 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa.
Editor : Husen
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow