TERASMALUKU.COM,-AMBON-IL, Oknum guru SMA di Kota Ambon terancam terancam dihukum penjara 15 tahun paling lama atas kejahatan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
BACA JUGA : Setubuhi Siswi Hingga Hamil, Oknum Guru SMA di Ambon Ditangkap Polisi
Tersangka IL yang berprofesi sebagai PNS Guru ini setubuhi siswinya hingga hamil.
Oknum guru bejat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon pasca ditangkap Senin (11/3/2024) malam.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay mengatakan, atas perbuatan pidana persetubuhan anak dibawah umur ini, tersangka IL dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”ungkap Ipda Janete dikonfirmasi Selasa (12/3/2024).
Sebelumnya diberitakan, setubuhi siswi hingga hamil, oknum Guru SMA di Kota Ambon inisial LI alias E alias I ditangkap Satreskrim Polresta Ambon, Senin (11/3/2024) malam.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay mengungkapkan, oknum Guru PNS bejat ini setubuhi anak muridnya, ES (17) dan kini berbadan dua.
“Penyidik Satreskrim Polresta Ambon, Senin sekitar pukul 23.30 WIT menangkap dan menahan LI alias E alias I atas dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak,”kata Ipda Janete, Selasa (12/3/2024).
Perbuatan bejat yang dilakukan oknum guru bejat ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban karena korban hamil.
“Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku,”bebernya.
Pasca ditangkap dan diperiksa, pertama kali oknum guru bejat setubuhi korban pada 7 Desember 2022 di Penginapan Rahmat Lorong Arab, Kecamatan Sirimau.
Kemudian pada Sabtu 24 Februari 2024 setelah pelaku dan korban berkomunikasi.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow