Setubuhi Siswi Hingga Hamil, Oknum Guru SMA di Ambon Ditangkap Polisi

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Setubuhi siswi hingga hamil, seorang oknum Guru SMA di Kota Ambon inisial LI alias E alias I ditangkap Satreskrim Polresta Ambon, Senin (11/3/2024) malam.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay mengungkapkan, oknum Guru PNS bejat ini setubuhi anak muridnya, ES (17) dan kini berbadan dua.

PS Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay

“Penyidik Satreskrim Polresta Ambon, Senin sekitar pukul 23.30 WIT menangkap dan menahan LI alias E alias I atas dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak,”kata Ipda Janete, Selasa (12/3/2024).

Perbuatan bejat yang dilakukan oknum guru bejat ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban karena korban hamil.

“Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku,”bebernya.

Pasca ditangkap dan diperiksa, pertama kali oknum guru bejat setubuhi korban pada 7 Desember 2022 di Penginapan Rahmat Lorong Arab, Kecamatan Sirimau.

Kemudian pada Sabtu 24 Februari 2024 setelah pelaku dan korban berkomunikasi.

Li, oknum guru bejat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Ambon.

“saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan tersangka,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.