TERASMALUKU.COM,-AMBON-AG (67) tersangka pencurian tiang Alif emas berbobot 2,6 kilogram milik masjid Al-Huda Desa Kaiyeli, Kabupaten Buru, terancam dihukum penjara 7 hingga 9 tahun.
Penyidik Satreskrim Polres Buru jerat tersangka dengab Pasal 363 Ayat (1) ke-5b KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 9 tahun,”ungkap Kasat Reskrim Polres Buru, Iptu Aditya Bambang Sundawa saat dampingi Kapolres, AKBP Sulastri Sukidjang berikan keterangan pers di Mapolres Buru, Senin (11/3/2024).
Dipastikan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta reka ulang di TKP, tersangka AG lakukan aksi pencurian seorang diri.
Sementara terkait 4 saksi yang sempat diamankan untuk diperiksa, kata dia telah dikembalikan ke rumah masing-masing setelah dipastikan keempatnya tidak terlibat dalam pencurian yang dilakukan tersangka AG.
Pelaku pencurian tiang Alif terbuat dari emas 2,6 kilogram dari kubah masjid Al-Huda Desa Kaiyeli, Kabupaten Buru akhirnya terungkap.
Sebelumnya diberitakan, AG, lelaki berusia 67 tahun yang berprofesi sebagai nelayan rupanya pelaku pencurian tiang Alif yang terbuat dari emas 2,6 kilogram milik madjis Al-Huda Kayeli, Kabupaten Buru.
AG sudah ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Buru dan Polsek Waeapo pada Kamis (7/3/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka AG curi tiang alif emas itu pada Senin (4/3/2024) pekan lalu.
BACA JUGA : Curi Tiang Alif Emas 2,6 Kg Masjid Al-Huda Kayeli, Nelayan Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Motifnya
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang menjelaskan, pasca pencurian, Tim Gabungan Satreskrim Polres Buru dan Polsek Waeapo terjun ke lokasi lakukan olah TKP dan mintai keterangan sejumlah saksi.

Dari situ, Tim Gabungan curigai salah seorang yang berinisial AG.
AG pun dikejar dan ditangkap di sekitaran Komplek Dervas, Desa Namlea Kecamatan Namlea.
Dari hasil interogasi, tersangka AG mengakui perbuatannya.
Tersangka masuk ke masjid lewat pintu belakang dan menuju kubah masjid gunakan tangga.
Setelah gapai kubah masjid, tersangka gunakan kayu ujung diberi pengait besi untuk mengait tiang Alif emas tersebut.
“Setelah terkait, tersangka tarik kayu tersebut sebanyak tiga kali hingga tiang alif tersebut jatuh di atap seng masjid hingga lafal Allah yang terbuat dari emas tersebut patah dari tiang alif, dan jatuh mengenai pada atap seng,”ungkapnya.
Tersangka kemudian turun dari kubah masjid dan mengambil tiang Alif emas seberat 2,6 Kg itu lalu kabur dari TKP melalui semak-semak tebu air setelah membuang tangga di sungai.
“Tersangka melakukan pencurian tersebut mulai dari pukul 02.00 WIT sampai dengan pukul 05.00 WIT,”sambungnya.
Barang Bukti tiang alif berlapis emas yang dicuri tersangka AG itu disimpan di tiga lokasi berbeda.
“Satu lokasi dibawah pohon nipa tepatnya tidak jauh dari samping rumah TSK dan 2 lokasi lainnya di sekitaran pantai tepatnya di bawah pohon baru dan pohon tikar di Desa Kaiely,”bebernya.
Barang bukti ditemukan Jumat (8/3/2024) malam di lokasi-lokasi penyimpanan sesuai pengakuan tersangka AG.
Sebelumnya Raja Negeri Kaiyeli, Fandi Ashari Wael menjelaskan, tiang alif lafadz Allah tersebut berlapis emas 2,6 Kg dan bernilai Rp3 miliar kurang lebih.
“Lapisan emasnya 2,6 kilogram, kalau estimasi dengan harga emas saat ini nilainya kurang lebih sekitar 3 miliar rupiah,”bebernya.
Tiang alif berlapis emas ini hasil sumbangan dari masyarakat, penambang maupun masyarakat pekerja serta perangkat desa pada tahun 2013-2014 saat awal-awal munculnya lokasi tambang emas Gunung Botak.
Dan mulai terpasang di kubah masjid Al-Huda Kayeli sejak 2015 silam.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow