Categories: DAERAHKUHEADLINE

Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Dorong Optimalisasi Perlindungan Jamsostek Pekerja Sektor Perikanan

Share

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku dorong optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pekerja sektor perikanan di Maluku.

Berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Maluku, sosialisasi program perlindungan Jamsostek digencarkan.

Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di kegiatan Rapat Koordinasi Pembangunan Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. FOTO : BPJS KETENAGAKERJAAN MALUKU

BACA JUGA : Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku, Erawan Asikin mengatakan optimalisasi perlindungan Jamsostek ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Apalagi pekerja sektor kelautan di Maluku masih banyak belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan ini, padahal ini sangat penting mengingat tingkat resiko pekerjaan.

Pekerja sektor ini yang meliputi pelaku utama perikanan seperti nelayan, pembudidaya, pemasar dan stakeholder yang berhubungan dengan kelautan dan dan perikanan seperti UPT Pelabuhan Perikanan serta Balai Budidaya yang setiap tahun jadi tempat magang bagi sekolah kejuruan perikanan maupun mahasiswa perguruan tinggi.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, di Maluku baru 15ribu lebih nelayan tercover program perlindungan Jamsostek. Sedangkan data statistik, nelayan di Maluku ada 250ribu lebih dan yang baru masuk dalam sistem informasi baru 25ribu.

“Jadi masih banyak nelayan yang belum tercover sehingga perlu untuk kita optimalkan. Oleh karena itu kita hubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk sama-sama tingkatkan lagi kepesertaan,”ungkapnya diwawancarai terasmaluku.com Sabtu (27/4/2024) via seluler.

Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh jika terlindungi program Jamsostek dan dari segi iuran juga sangat ringan.

“Yang dicover itu luar biasa, kalau kecelakaan, dapat tunjangan, cacat tetap, tidak bisa bekerja lagi begitu pula yang meninggal ada jaminan seperti itu hanya dengan 16ribuan saja. Nelayan sekali tangkap bisa juta, cuma lepas 16ribu dapat jaminan banyak,”ujarnya.

Begitu juga jika terjadi pemasalahan. “Ada pengalaman dua kali nelayan di MBD, KKT sampai di Australia ditangkap, dideportasi, itu biaya semua. Kalau ikut Jamsostek itu tercover sehingga aman,”terangnya.

Perlindungan Jamsostek ini juga ada kaitannya dengan ekspor produk perikanan bernilai tinggi lewat program ketelusuran.

Karena data terkait siapa nelayan yang menangkap hasil perikanan dan koordinat tangkapan termuat di sistem, ada barcode pada produk yang diekspor, sehingga pembeli bisa tahu.

Untuk masuk program ketelusuran ini, nelayan harus tersertifikasi.

“Salah satu item untuk tersertifikasi adalah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kalau tidak, pasti tidak tersertifikasi, pasti dia punya produk tidak bisa masuk program ketelusuran. Kita terus dorong itu,”jelasnya lebih jauh.

Sementara bagi nelayan-nelayan yang selama ini sudah bekerjasama dengan perusahan apalagi perusahan ekspor, data sudah terinput. “dan perusahan juga ikutsertakan nelayan yang biasa jual ke dia itu ke dalam program jamsostek, jadi penting,”imbuhnya.

Olehnya itu, kata dia, sosialisasi program perlindungan Jamsostek sangat penting dilakukan agar nelayan paham.

“Nelayan sadar itu penting hanya belum tahu harus pakai yang bagaimana, kita sekarang fasilitasi seperti itu, kita punya cabang dinas bantu untuk itu. Setiap kita punya kegiatan kita ajak mereka (BPJS Ketenagakerjaan) lewat cabang disana, supaya nelayan bisa lebih paham,”tandasnya.

DKP Maluku juga sudah menyurat ke dinas di kabupaten/kota terkait hal ini.

Tak hanya itu saja, mulai tahun 2024 ini, DKP Maluku juga dorong agar pelajar sekolah kejuruan perikanan maupun mahasiswa perguruan tinggi yang magang di UPT Pelabuhan Perikanan serta Balai Budidaya harus dilindungi program Jamsostek.

“Dari mulai 2024 ini, kita minta harus ikut jaminan sosial ketenagakerjaan, kita minta jaga mereka punya keselamatan juga,”imbuhnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Sevy Renita Setyaningrum mengatakan, iuran untuk pekerja informal seperti nelayan sangat terjangkau.

“Hanya membayar Rp16.800 per bulan untuk dua jaminan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sementara manfaatnya sangat besar,”ujarnya terpisah.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

This post was published on Minggu, 28 April, 2024, 12:53 12:53

Ruzady Adjis

Leave a Comment