TERASMALUKU.COM,-NAMLEA– Sebanyak 6500 ekor belut yang dikemas di dalam 8 buah drum diperiksa oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea.
Belut yang berasal dari pulau Buru ini dikirim ke Jakarta dengan menggunakan alat angkut KM. Doro Londa. Belut kemudian diperiksa kesehatannya dengan pengambilan sampel acak dan juga dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan sebelum dibebaskan untuk berangkat.
Abdul Fajrin, petugas karantina, mengatakan belut yang akan diperdagangkan ini dinyatakan bebas dari hama dan penyakit ikan Karantina melalui serangkaian pemeriksaan klinis seperti mengamati gejala abnormal pada komoditi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan klinis tidak ditemukan tanda tanda belut terserang penyakit sehingga dapat diangkut ke atas alat angkut. Adapun beberapa penyakit yang berbahaya yang berasal dari belut adalah Edwardsiellosis yang dapat menyebabkan kematian massal,” katanya.
Data yang diambil dari Karantina Maluku memperlihatkan lalu lintas belut hidup umumnya berasal dari pelabuhan Yos Sudarso Ambon dengan tujuan Bekasi, Ciamis, Majene, dan wilayah Jakarta. Per April 2024, total belut yang dikirim adalah 501.500 ekor dengan kisaran nilai Rp1.706.500.000.
Ketua Tim Karantina Ikan, Lydia Lusiana, mengungkapkan bahwa pengiriman belut umumnya ditujukan untuk diperdagangkan di pasar lokal. Dengan banyaknya belut yang tersebar di Provinsi Maluku, maka dapat berpotensi menjadikan belut sebagai salah satu primadona baru untuk komoditas perikanan bahkan memiliki potensi untuk dilakukan ekspor hingga ke negara China.
Abdur Rohman, Kepala Karantina Maluku pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas karantina yang tersebar di Ambon, Namlea, Tual, Saumlaki, Dobo, dan Kobisadar.
“Kami sangat mengharapkan bantuan dan kesadaran masyarakat Maluku untuk selalu #LaporKarantina bila hendak melalulintaskan media penbawa hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya sehingga saling bekerja sama dengan petugas karantina menjaga Negeri Raja – Raja dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK sesuai dengan dasar hukum Undang – undang 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Maluku,” tutur Abdur Rohman. (***)
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow