TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sidang gugatan Praperadilan diajukan tersangka Petrus Fatlolon selaku Pemohon atas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar selaku Termohon dilangsungkan Selasa (23/7/2024) di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Sidang Praperadilan dipimpin Hakim Haria Juang Siregar dihadiri Tim Termohon dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Stendo Sitania dan Tim Pemohon dipimpin Kuasa Hukum Antoni Hatane dan kawan-kawan.
“Tadi sudah sidang dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon sekaligus pembacaan jawaban dari Termohon. Kalau putusan nanti tanggal 29,”jelas Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar, El Emanuel Lolongan dikonfirmasi via seluler, Selasa.
Optimis menang ? Kejari Tanimbar harap Hakim menolak selurluh permohonan Fatlolon dalam gugatan praperadilan.
“Intinya masalah keputusan itu wewenang Hakim, tapi jawaban kami (Kejari/Termohon) terhadap permohonan tersangka (Pemohon) melalui PH-nya sudah kami sampaikan dalam sidang tadi yang pada pokoknya kami mohon menolak seluruh permohonan Pemohon,”tandasnya.
Petrus Fatlolon tak lain mantan Bupati Kepulauan Tanimbar ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Fatlolon resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (19/6/2024) yang kemudian ajukan gugatan Praperadilan terhadap Kejari Tanimbar atas penetapan status tersangka itu.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow