TERASMALUKU.COM,-AMBON-BNNP Maluku tangkap bandar dan kurir narkotika jaringan antar provinsi yang beroperasi di Maluku Tenggara. Dari tangan mereka, 46,01 gram sabu diamankan.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Deni Dharmapala di Ambon, Rabu (24/7/2024) mengungkapkan, bandar dan kurir narkotika jaringan Surabaya-Ambon ini ditangkap pada 11 Juli 2024 belum lama ini.
Mereka yang diringkus ini masing-masing seorang perempuan inisial MNW selaku bandar dan seorang pria inisial ATPL selaku kurir. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“ATPL merupakan kurir, MNW merupakan pengendali/penyedia/pengedar,”ungkapnya.
Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi yang diterima BNN Maluku terkait akan ada paket narkotika yang akan diselundupkan ke Maluku dari Surabaya, Jawa Timur menggunakan jasa pengiriman.
Dari situ, tim BNN lakukan penyelidikan bekerja sama dengan Lantamal, Kanwil Bea Cukai sehingga diketahui tujuan akhir dari paket tersebut yakni Malra berikut identitas pemilik barang serta kurir yang akan mengambilnya.
Tersangka ATPL tak lain kurir, lalu diciduk saat ambil paket sabu tersebut di kantor JNE, Malra, Kamis (11/7/2024).
Pasca ATPL diringkus, tim melakukan pengembangan.
“dan berhasil mengamankan seorang perempuan inisial MNW di Jl. Cendana Ohoijang Pantai RT.001/RW.002 Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow








