TERASMALUKU.COM,-AMBON-Hingga Juli 2024 ini, BNNP Maluku berhasil gagalkan peredaran 153,43 gram narkotika jenis sabu dan 1.426, 22 gram ganja dengan kerugian negara capai Rp1.012.000.000.
“dan berhasil menyelamatkan sekira 8.660 jiwa anak Maluku,”ungkap Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Deni Dharmapala di Ambon, Rabu (24/7/2024).
Terupdate, ada tiga kasus narkotika dengan barang bukti jumlah besar berhasil diungkap dalam dua bulan terakhir ini.
Kasus pertama yakni penyelundupan 865,41 gram ganja Papua New Guinea (PNG) melalui Jayapura-Sorong-Ambon yang digagalkan pada 21 Juni 2024. Ganja diselundupkan lewat jalur kapal laut.
Ini merupakan jaringan internasional dan antar provinsi.
Untuk kasus, Tim BNN lebih dulu ringkus seorang pria inisial GRP di Dusun Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, disusul menciduk soerang lainnya inisial GS.
Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 48 bungkus plastik bening ukuran besar dan 8 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan daun kering yang disimpan di dalam tas ransel dan disembunyikan di kamar mesin air.
“Setelah diuji secara laboratoris daun kering diduga ganja tersebut memiliki kandungan narkotika golongan | jenis ganja dengan berat netto sekira 856,41 gram,”terangnya.
GRP dan GS berperan sebagai kurir sekaligus perantara dan pengedar.
Selanjutnya kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 45,66 gram yang dijalankan jaringan internasional dan antar provinsi di atas kapal pelni yang layari perairan Maluku.
BACA JUGA : Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Beroperasi di Kapal Pelni Diringkus BNN Maluku
Kasus ini diungkap pada 25 Juni 2024 di KM. Tidar saat kapal berlayar menuju Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.
Ada lima orang tersangka diringkus masing-masing inisial FD, NA, RA, A, dan MRDM.
“Modus Operandi jaringan ini Body Pack, Opsi Kapal (Penjual Kain, Topi, Headset di dalam Kapal),”terangnya.
Dan kasus ketiga peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 46,01 gram di Kabupaten Maluku Tenggara diungkap Kamis, 11 Juli 2024.
BACA JUGA : Ringkus Perempuan Bandar Narkotika Malra
Untuk yang ini, Tim BNN ciduk seorang pria inisial ATPL berperan sebagai kurir dan seorang perempuan inisial MNW selaku bandar.
Kedua tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi.
Melalui Bidang Pemberantasan, kata dia, BNN Provinsi Maluku terus melakukan upaya untuk mengungkap peredaran gelap narkotika serta meringkus jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di Provinsi Maluku.
“Pengungkapan jaringan narkotika di Provinsi Maluku tidak hanya dilakukan sendiri oleh BNNP Maluku namun melibatkan banyak institusi di Provinsi Maluku,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow