TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (29/7/2024) menolak seluruh permohonan tersangka Petrus Fatlolon selaku Pemohon Praperadilan.
Sekedar tahu, Petrus Fatlolon lewat Kuasa Hukumnya selau Pemohon ajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Tanimbar selaku Termohon pasca penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Tanimbar itu.
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan hakim dilangsungkan Senin di PN Saumlaki dipimpin Hakim Tunggal, Haria Juang Siregar.
“Hasilnya seluruh permohonan Pemohon ditolak,”ungkap Kasi Intel Kejari Tanimbar, Elimanuel Lolongan dikonfirmasi via seluler, Senin sore.
Langkah Kejari Tanimbar selanjutnya pasca tumbangkan Fatlolon di praperadilan, Tim Penyidik menunggu petunjuk dari Kepala Kejari selaku pimpinan.
“Kalau itu. Kami tunggu petunjuk pimpinan,”jawabnya.
Fatlolon tak lan eks Bupati Kepulauan Tanimbar ini sebelumnya pada Rabu (19/6/2024) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Kasus korupsi seret Fatlolon ini diusut Kejari Tanimbar.
Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit perhitungan oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar TahunAnggaran 2020 Nomor : R-34/9.1.7/H.111.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp1.092.917.664,00.
“Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam fakta sebesar Rp314.598.000,00,”bebernya.
Penetapan status tersangka bagi Fatlolon ini adalah sebagai kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanimbar Nomor: PRINT-01/@.1.13/F4d.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat PerintahPenyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 03/@.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
“Dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,”tandasnya.
Sekedar tahu, dalam kasus ini, penyidik lebih dulu tetapkan Ruben Benharvioto Moriolkossu alias RBM yang tak lain Sekda Kepulauan Tanimbar dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Setda sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kasi Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar selalu Penuntut Umum, Bambang Irawan menjelaskan, modus korupsi dalam kasus ini adalah kegiatan fiktif.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow