Cabuli Siswi, Oknum Kepsek SMA Aru Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu SMA di Kabupaten Kepulauan Aru inisial WD resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan tiga siswi.

WD ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Aru gelar perkara Rabu (23/10/2024).

“Kemarin (Rabu-red) itu gelar penetapan tersangka, jadi WD sudah resmi tersangka,”ungkap KBO Reskrim Polres Kepulauan Aru, Ipda Ahmad Farihin menjawab terasmaluku.com, Kamis (24/10/2024) via seluler.

Gelar perkara penetapan WD sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur setelah penyidik PPA mintai keterangan saksi ahli di Ambon, kantongi alat bukti maupun keterangan hasil pemeriksaan dari dokter.

Sebelumnya, para korban, saksi-saksi juga sudah diperiksa.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik PPA Polres langsung bergerak siapkan Surat Perintah Penangkapan. “Direncanakan hari ini surat perintah penangkapan,”sambungnya.

Sekedar tahu, oknum Kepsek WD ini dipolisikan ke SPKT Polres Aru atas kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak didik di SMA yang dipimpinnya. Tiga korban perbuatan bejat WD ini masing-masing inisial MCJ, MCW dan OD.

Tersangka WD dipolisikan oleh MCJ, MCW, dua dari tiga korban. Para korban masih berusia 16 tahun.

Ada dua laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Kepulauan Aru yang seret WD atas kasus ini masing-masing dilaporkan pada 14 dan 16 September 2024.

Para korban merupakan siswi di SMA tempat tersangka WD jadi Kepsek.

Sesuai pengakuan korban, mereka dicabuli tersangka di ruang kerjanya.

Kasus ini kemudian naik Tahap Penyidikan polisi pada Kamis (26/9/2024) lalu.

WD kemudian diperiksa Penyidik PPA Satreskrim Polres Aru pada Senin (30/9/2024).

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.