TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ditreskrimsus Polda Maluku tangkap dua orang penambang emas ilegal yang beroperasi di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Dari tangan dua penambang ilegal ini, barang bukti yang diamankan kurang lebih setengah kilogram emas.
Dua penambang ilegal yang ditangkap ini masing HM dan AL. Mereka diringkus pada Minggu (20/10/2024) lalu saat sedang lakukan aktivitas penambangan ilegal di Gunung Botak.
Saat ditangkap, Polisi amankan barang bukti 500 gram emas dari tangan HM, sedangkan barang bukti dari AL 4 gram lebih emas.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena dikonfirmasi Senin (28/10/2024) membenarkan hal ini. “Betul,”kata Hujra menjawab terasmaluku.com via WhatApps Senin petang.
Dua penambang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Maluku.
“Betul di tahan di Polda,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow