Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Talud di Kabupaten Buru dan Langsung Ditahan, Kerugian Negara Rp1 Miliar

oleh
Dua tersangka saat digelandang menuju mobil thanan untuk ditahan di Rutan Ambon, Senin (28/10/2024) malam usai jalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (28/10/2024) tetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru Tahun 2020.

Dua tersangka dalam kasus Pekerjaan Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru ini masing-masing AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Provinsi Maluku.

AM dan MS ini awalnya diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi sejak Senin pagi di kantor Kejati Maluku di Ambon. Senin siang, penyidik Pidsus Kejati tingkatkan status keduanya sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AM dan MS, dua ASN pada Dinas PUPR Maluku ini langsung digelandang ke Rutan Ambon, Senin malam untuk jalani penahanan.

Proyek talud di Pulau Buru ini melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku ini bernilai kontrak sebesar Rp14,7 miliar.

Proyek ini gunakan anggaran pinjaman Pemprov Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun 2020 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi covid-19.

Kasi Penkum dan Humas, Ardy didampingi Kasi Pidsus Kejati Maluku, Sofyan Saleh saat berikan keterangan pers, Senin (28/10/2024).

“Malam ini kita telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka inisial AM dan MS, AM ini selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen,”ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy didapingi Kasi Pidsus Sofyan Saleh kepada wartawan Senin malam.

Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1.02 miliar.

“Totak kerugian sebesar 1.023.870.488 rupiah hasil perhitungan BPKP Provinsi Maluku,”sambungnya.

Lebih jauh dijelaskan, kekurangan volume pekerjaan proyek ini rinciannya galian tanah pondasi, urgan sendimen disertai pembangunan tanggul, urugan kembali sirtu padat, pembuatan tanggul penggelak, pekerjaan pas kawat bronjong, pekerjaan plesteran dan timbunan bahan pengisi.

“Jadi ada kekurangan volume dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek talud tersebut,”bebernya.

Ditanya kemungkinan penambahan tersangka, menunggu perkembangan penyidikan.

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan lanjutan dari Penyidik Pidsus,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow

No More Posts Available.

No more pages to load.